TRIBUNGORONTALO.COM -- Bank Dunia atau World Bank merekomendasikan pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta.
Usulan tersebut disampaikan dalam laporan terbaru yang menilai kebijakan saat ini membatasi perluasan basis pajak dan berpotensi memicu praktik penghindaran pajak.
Rekomendasi itu tercantum dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.
Baca juga: Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat 900 Koperasi Desa Merah Putih
Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut ambang batas PKP Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, yakni setara hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional.
Besaran tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang diterapkan sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, maupun beberapa negara anggota OECD dengan tingkat pendapatan menengah.
Menurut Bank Dunia, tingginya ambang batas PKP memunculkan sejumlah persoalan struktural dalam sistem perpajakan.
Lembaga tersebut menilai sebagian pelaku usaha terdorong melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau membagi kegiatan usahanya menjadi beberapa entitas agar tidak melewati batas wajib menjadi PKP.
"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporannya, Selasa (28/7/2026).
Analisis terhadap data administratif periode 2014 hingga 2017 juga menemukan adanya konsentrasi jumlah perusahaan yang berada tepat di bawah ambang batas PKP.
Fenomena tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang dinilai memiliki tingkat transaksi tunai tinggi serta penggunaan faktur non-digital yang lebih besar.
Bank Dunia juga menyoroti dampak ambang batas PKP yang tinggi terhadap mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Laporan itu menyebut perusahaan yang memperoleh pembebasan PPN pada tahapan produksi menengah dapat memunculkan efek berjenjang atau cascading.
Kondisi tersebut terjadi karena pembeli dari pemasok non-PKP tidak dapat mengklaim kredit pajak masukan sehingga memengaruhi pembentukan harga dan biaya produksi di sepanjang rantai pasok.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan penurunan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta.
Menurut Bank Dunia, angka tersebut mendekati ambang batas Rp600 juta yang pernah berlaku hingga 2014 sebelum kemudian dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar.
Selain itu, berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4 persen perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 46,9 persen bahkan mencatat omzet di bawah Rp500 juta.
Dengan kondisi tersebut, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah wajib pajak tanpa membebani seluruh pelaku usaha mikro dan kecil.
Bank Dunia juga menilai reformasi ini akan memberikan dampak lebih besar apabila disertai penghapusan sejumlah fasilitas pembebasan PPN pada sektor tertentu, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.
Jika dijalankan secara bersamaan, langkah tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,5 persen dari PDB dalam jangka menengah. (*)