TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dari empat tersangka terjerat tambang emas ilegal di kecamatan Kalumpang & Bonehau Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, satu di antaranya merupakan warga Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, seorang tersangka lainnya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Baca juga: Hasilkan Belasan Gram Emas Dalam 2 Jam 4 Penambang Ilegal di Mamuju Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Isu Ilmu Hitam Picu Perselisihan Warga di Mamuju Berakhir Damai Usai Dimediasi
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tersangka pertama berinisial AM, seorang karyawan swasta asal Kota Makassar.
AM diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang.
Sementara tersangka kedua berinisial GS, merupakan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Ferdyan, GS diduga menjalankan aktivitas penambangan pada malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan aparat.
"Dia adalah PNS atau ASN di lingkup Pemprov Sulbar," kata Ferdyan, Selasa (28/7/2026).
Selain beroperasi pada malam hari, lokasi penambangan yang dilakukan GS berada di sekitar aliran sungai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Adapun tersangka ketiga inisial D seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
"D ini asalnya Kalimantan Timur," ungkap Ferdyan.
Polresta Mamuju mengungkap praktik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Mamuju AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga uji laboratorium terhadap sampel pencemaran lingkungan
"Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami," kata Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju.
Ferdyan menuturkan, hasil laboratorium menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan empat tersangka.
Pada TKP pertama, polisi menetapkan AM sebagai tersangka.
Lokasi tambang berada di wilayah Kecamatan Kalumpang, yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung.
Polisi menemukan alat berat, peralatan penambangan, tempat penyaringan emas, serta barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung.
Sementara pada TKP kedua juga di Kalumpang, polisi menetapkan GS sebagai tersangka.
Aktivitas penambangan ditemukan masih berlangsung menggunakan alat berat di kawasan aliran sungai.
Polisi juga menduga operasional tambang menggunakan BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal dari pemasok.
Pada TKP ketiga berada di Bonehau, polisi menetapkan dua tersangka, yakni D dan A saat sedang melakukan penambabgan emas ilegal dan Saat pengungkapan di lokasi ketiga, polisi mengamankan alat berat, mesin pompa, peralatan penyaringan emas, BBM, serta hasil tambang berupa emas seberat belasan gram yang diperoleh pelaku dalam waktu sekitar satu setengah hingga dua jam operasional.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga mengancam kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. (*)