TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/7/2026), untuk membahas penegasan batas wilayah yang berkaitan dengan hak Kabupaten Kepulauan Meranti atas Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam audiensi di Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu, Muzamil diterima Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., serta Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si.
Muzamil menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti, sebagai daerah kepulauan yang seluruh batas wilayahnya berada di laut, hingga kini belum memperoleh hak DBH sebagaimana daerah lain.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum adanya penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan.
Menurutnya, penegasan batas wilayah sangat penting karena berhubungan langsung dengan hak fiskal daerah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penetapan batas laut antardaerah hingga empat mil laut menggunakan prinsip garis tengah (median line), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil.
“Kami berharap Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak fiskal daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Muzamil.
Baca juga: Pascaserangan Operator Alat Berat, Ini Langkah BBKSDA Riau Tangani Kasus Kemunculan Harimau
Baca juga: Kabur dengan Tangan Diborgol, Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Ahmad, Terduga Pengedar Sabu di Siak
Menanggapi hal itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, Elfin Elyas, menyampaikan bahwa frasa “berbatasan laut” dalam regulasi masih membuka ruang untuk dikaji lebih lanjut.
Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan usulan penegasan batas wilayah melalui Gubernur Riau kepada pemerintah pusat dengan melengkapi argumentasi hukum serta kajian yang komprehensif.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan kajian mengenai dampak apabila Kepulauan Meranti tidak memperoleh hak DBH, baik terhadap kapasitas fiskal daerah, pembangunan wilayah kepulauan, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Frasa ‘berbatasan laut’ dapat menjadi dasar pengkajian lebih lanjut. Usulan perlu dilengkapi dengan argumentasi yang kuat dan kajian dampak yang komprehensif sebagai bahan pembahasan pemerintah pusat,” ujar Elfin.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi arahan tersebut, Muzamil menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas dukungan yang diberikan.
Ia memastikan Pemkab Kepulauan Meranti segera menyiapkan seluruh dokumen, kajian, dan persyaratan administrasi agar usulan dapat segera diajukan melalui Pemerintah Provinsi Riau.
“Alhamdulillah, kami mendapat arahan yang jelas. Seluruh masukan dari Kemendagri akan segera kami tindaklanjuti agar perjuangan memperoleh hak Dana Bagi Hasil dapat segera diproses,” ujar Muzamil.
Ia optimistis bahwa, dengan dukungan Kemendagri, peluang Kepulauan Meranti memperoleh hak DBH semakin terbuka.
Menurutnya, hal itu penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Muzamil didampingi Kepala Bagian Perbatasan Setda Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP., M.Si., serta pejabat fungsional Bappeda Litbang Kepulauan Meranti, Robert Saputra. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)