Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun wajib pajak yang selama ini rutin membayar pajak untuk memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, mulai dari penghapusan denda hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), balik nama kendaraan, dan mutasi masuk ke Provinsi Lampung. Berikut informasi lengkapnya, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (28/7).

Program keringanan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung pada:
Pemprov Lampung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir agar dapat memperoleh seluruh insentif yang telah disediakan.
Salah satu kebijakan utama dalam program ini ditujukan kepada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih.
Wajib pajak hanya perlu membayar:
Sementara itu:
Dengan skema tersebut, beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan harus melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Lampung juga memberikan:
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan juga mencakup insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam daerah di Provinsi Lampung. Dalam proses tersebut, pemerintah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebagai berikut:
Insentif ini dapat dimanfaatkan selama program pemutihan berlangsung sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh keuntungan berupa potongan PKB. Besaran insentifnya meliputi:
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan di Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu. Potongan PKB yang diberikan berkisar 5–25 persen, dengan rincian sebagai berikut:
Skema ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang secara konsisten memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai layanan Samsat sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai penggantian TNKB (pelat nomor), pelayanan tersedia di Samsat Induk. Sementara itu, pembayaran PKB tahunan beserta pengesahan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk penghapusan denda dan sebagian tunggakan sesuai ketentuan. Namun, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya untuk komponen tersebut apabila dikenakan dalam proses pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan.
1. Kapan program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2026 berakhir?
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat disarankan memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir agar dapat memperoleh berbagai keringanan yang tersedia.
2. Apakah seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus dalam program ini?
Tidak. Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih tetap harus membayar PKB tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa pokok tunggakan dan seluruh denda keterlambatan dihapus sesuai ketentuan program.
3. Apakah kendaraan yang tidak memiliki tunggakan juga mendapatkan manfaat?
Ya. Selain ditujukan bagi penunggak pajak, program ini juga memberikan potongan PKB bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu, diskon balik nama kendaraan dalam daerah, serta diskon PKB untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
4. Apakah biaya SWDKLLJ dan PNBP juga dihapus dalam program pemutihan?
Tidak. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pemutihan hanya memberikan keringanan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai kebijakan yang ditetapkan.
5. Di mana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini?
Masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Untuk pembayaran PKB tahunan beserta pengesahan STNK juga tersedia secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sesuai ketentuan yang berlaku.