...saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan perlunya memastikan kesiapan, mulai dari validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga mitigasi risiko, merespons rencana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebelumnya Menteri Sosial Saifulloh Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul menyampaikan akan menyebarkan bansos secara tunai dan pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) usai rapat koordinasi bidang pangan. Selly di Jakarta, Selasa, menyebut pihaknya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
Di sisi lain, sebagai mitra kerja dari Kementerian Sosial, Selly memandang perlu memastikan validitas DTSEN, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan, konflik kepentingan di tingkat lokal, maupun berkurangnya akses masyarakat penerima manfaat.
Dia menyebut bahwa belum ada pembicaraan terkait hal itu di ruang rapat Komisi VIII. Kebijakan itu masih belum pasti. Meski demikian dia menyambut baik setiap kebijakan pemerintah.
“Lepas dari itu, saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat. Seperti korupsi di PT Pos bahkan pengurangan volume ketika e-waroeng,” katanya.
Dia menjelaskan, transformasi penyaluran bansos, kata Selly, telah ada sejak era Presiden Jokowi. Namun niat baik itu seringkali menjadi celah sejumlah oknum jahat, contohnya seperti manipulasi bansos senilai ratusan juta lewat kantor pos di Mundu yang berujung korupsi, hingga mobilisasi paket sembako menggunakan e waroeng yang kemudian nilai dan spesifikasinya tidak sesuai.
Kemudian berlanjut penyaluran menggunakan Kartu KKS atau Kartu Combo Himbara memiliki fungsi agar masyarakat pra sejahterah dapat mengambil bantuannya di mesin ATM manapun.
Karena alasan itulah, dia pun mengingatkan kebijakan apa pun nantinya harus berlandaskan perlindungan sosial. Dengan waktu penyaluran di September 2026 mendatang, Selly berharap Kemensos bisa memitigasi masalah yang akan muncul, termasuk kajian secara matang.
Cermin pandangan secara objektif ini selaras dengan mandat Ketua DPR Puan Maharani untuk mengedepankan kelompok rentan, salah satunya penerima bansos.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan bahwa perubahan skema tidak menggeser prinsip dasar perlindungan sosial, yakni bansos harus diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan tanpa menambah beban birokrasi bagi warga penerima manfaat,” dia menambahkan.
Selly menegaskan skema tersebut belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.
“Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” terang Legislator Dapil Jabar VIII ini.
Karena itu, dia berharap sebelum keputusan ini dibuat agar Mensos berkonsultasi dengan pihaknya.





