TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari Kota Bitung dan PT Futai Sulawesi Utara, memasuki babak baru.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, tengah menyeriusi apa yang terjadi di tengah masyarakat dan di perusahan penanaman modal asing (PMA).
Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, boyong kompatriotnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung untuk melakukan pertemuan dengan kementrian teknis.
"Besok, kami akan dampingi Pak Wali bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTST Kota Bitung dan Kabag Hukum. Pergi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Ign Rudy Theno MT diwawancara wartawan jelang rapat dengan Badan Anggaran DPRD Bitung di lantai gedung C kantor DPRD Bitung jalan RE Marthadinata Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa, Selasa (28/7/2026).
Saat diwawancara Sekda Bitung Rudy Theno memakai pakaian dinas khaki warna coklat.
Kehadirannya dalam rapat dengan Banggar DPRD Bitung, kapasitas sebagai Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membahas Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS)kota Bitung Tahun Anggaran 2027.
Lanjut Sekda Bitung Rudy Theno, saat ini Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE sudah berada di Jakarta mengikuti audiensi Dewan Pengurus Apeksindo bersama Kementerian KP.
Rabu (29/7/2026) besok, dalam pertemuan dengan dengan dua kementrian teknis pihaknya akan meminta petunjuk terkait langkah apa yang harus dilakukan pihak perusahan dalam persoalan ini.
Termasuk status, perizinannya seperti, mengingat PT Futai adalah penanaman modal asing.
Rudy juga mengomentari terkait apakah rombongan Walikota Bitung akan menyampaikan kalau perusahan belum ada solusi untuk mencegah apa yang dikeluhkan warga yaitu pencemaran lingkungan.
"Ada juga akan disampaikan, pasti akan disampaikan itu. Keluhan warga seperti ini, nanti penjelasan teknis dari kementrian seperti apa," kata dia.
Sembari merespons terkait dengan Pertek lingkungan yang belum ada di perusahan, menurut Sekda Rudy nantinya akan di jawab oleh pihak kementrian dan memberikan informasi kepada Pemkot.
Langkah Pemkot Bitung, diambil pasca rentetan aksi protes warga akan keberadaan pencemaran lingkungan, yang dihasilkan dari aktivitas produksi perusahan yang bergerak di pengolahan limbah kertas.
Menimbulkan bau tak sedap, pencemaran air yang berdampak ke masyarakat.
Hingga puncaknya pada hari Selasa (14/7/2026), terjadi dugaan pelemparan benda keras dari dalam perusahan yang impor bahan baku limbah kertas dan ekspor hasil olahan dan mengenai lebih dari lima orang warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Bitung.
Bahkan ada yang di larikan ke RSUD ODSK di Kota Manado.
Tak hanya itu saja sejumlah fasilitas di perusahan terbakar.
Empat gedung mes karyawan, satu unit gudang, dua unit mobil, empat unit motor listrik, tiga kontainer bahan baku dan sebagian area lantai satu serta lantai dua gedung kantor alami dampak rusak.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini