TRIBUN-VIDEO — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan penggunaan barang bersubsidi untuk operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Irma, kebijakan tersebut perlu disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah.
"Kalau itu seharusnya, ya, kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," kata Irma, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai penyampaian kebijakan hanya melalui media sosial berpotensi tidak menjangkau seluruh pengelola SPPG, terutama yang berada di daerah.
Selain itu, Irma meminta surat edaran tersebut mencantumkan sanksi yang jelas bagi SPPG yang melanggar aturan.
Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian dan memperkuat pengawasan pelaksanaan program MBG.
"Harus bikin surat edaran ke seluruh SPPG yang ada, gitu ya, agar jangan menggunakan bahan bakar yang memang itu diperuntukkan bagi masyarakat yang penerima subsidi," tegas Irma.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) dilarang menggunakan barang subsidi.
Tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.
Baca juga: BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!