Beda Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Gas: Eks Dirut PGN 5 Tahun Penjara, Komut PT IAE 7,5 Tahun Bui
Dharma Aji Yudhaningrat July 28, 2026 10:42 PM

- Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan pidana kurungan 80 hari.

Kemudian jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi yakni membayar uang pengganti sejumlah 500.000 dolar Singapura.

Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. 

Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar subsider 4 tahun penjara pengganti.

Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 271 miliar. 

Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan. (

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.