BANGKAPOS.COM--Kisah tragis dua wisatawan asal China yang tewas saat berwisata di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Keluarga korban akhirnya menyepakati skema pembayaran ganti rugi secara bertahap dengan pihak agen perjalanan dan pemilik kapal yang digunakan kedua korban untuk berwisata.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Selasa (28/7/2026).
Dua korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Guo Xingyu (29) dan Sha Gingyang (30). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang baru menikah dan datang ke Labuan Bajo untuk menikmati bulan madu.
Pendamping keluarga korban, Novi, mengatakan PT Indonuka Travel Indonesia selaku agen wisata dan pemilik kapal Rinca Story telah membayarkan sebagian dari nilai ganti rugi yang diminta pihak keluarga.
"Sudah mencapai kesepakatan. Sebagian akan dicicil. Keluarga sudah kembali ke Bali untuk kremasi kedua jenazah," kata Novi kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Namun, Novi tidak mengungkapkan besaran ganti rugi yang disepakati maupun nominal yang telah dibayarkan oleh pihak agen wisata dan pemilik kapal.
Menurutnya, setelah kesepakatan tercapai, keluarga korban langsung bertolak ke Bali untuk melanjutkan proses kremasi kedua jenazah.
Di tengah tercapainya kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak agen wisata dan pemilik kapal, proses hukum terkait insiden tersebut masih terus berjalan.
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, menegaskan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dua wisatawan tersebut meninggal dunia.
Penyidik, kata Leonardo, masih mendalami dugaan kelalaian yang mungkin terjadi dalam perjalanan wisata hingga menyebabkan kedua korban tenggelam.
"Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK) terkait prosedur operasional, agen pelayaran untuk manifes, pemilik kapal, agen travel, hingga pihak regulator," ujar Leonardo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perjalanan wisata tersebut.
Selain nakhoda, ABK, pemilik kapal, dan agen perjalanan, polisi juga meminta keterangan dari pihak pemerintah daerah.
Leonardo mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aspek legalitas dan perizinan operasional kapal yang digunakan dalam perjalanan wisata kedua korban.
Tak hanya itu, wisatawan lain yang berada di lokasi kejadian juga telah diperiksa sebagai saksi mata.
"Wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan," katanya.
Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan dua wisatawan asal China tersebut.
Sementara itu, kedua jenazah korban telah diterbangkan dari Labuan Bajo menuju Bali untuk menjalani proses kremasi.
Kepala Unit Pemulasaran Jenazah RSUD Komodo, Agustinus Janggu, mengatakan jenazah Guo Xingyu dan Sha Gingyang telah diterbangkan ke Bali sejak Sabtu (25/7/2026).
Keduanya rencananya akan dikremasi di Yayasan Antar Bangsa, Bali.
Namun, proses kremasi sempat tertunda karena keluarga korban masih berada di Labuan Bajo untuk menyelesaikan sejumlah keperluan, termasuk proses pertemuan dengan pihak agen perjalanan dan pemilik kapal.
"Tapi sampai pagi ini jenazah belum dikremasi. Masih tertahan di Yayasan Antar Bangsa di Bali," ujar Agustinus, Senin (27/7/2026).
Agustinus menjelaskan, lima anggota keluarga korban datang langsung dari China untuk mengurus proses pemulangan jenazah.
Mereka terdiri dari orangtua korban laki-laki serta paman dan sepupu dari korban perempuan.
Keluarga korban diketahui telah berada di Labuan Bajo sejak Kamis (23/7/2026).
Tragedi yang menimpa kedua wisatawan tersebut semakin menyisakan duka mendalam karena mereka diketahui baru saja menikah.
Agustinus mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, Guo Xingyu dan Sha Gingyang merupakan pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan.
Keduanya memilih Labuan Bajo sebagai destinasi untuk menikmati bulan madu sebelum akhirnya mengalami insiden tragis di Pulau Kelor.
"Mereka baru saja menikah lima hari sebelum kejadian tenggelam. Datang ke sini untuk bulan madu," kata Agustinus.
Kedatangan mereka ke Labuan Bajo awalnya ditujukan untuk menikmati keindahan alam dan wisata bahari di kawasan tersebut.
Namun, perjalanan bulan madu tersebut berubah menjadi tragedi setelah keduanya meninggal dunia ketika melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor.
Sebelum kesepakatan pembayaran ganti rugi tercapai, keluarga korban sempat dijadwalkan bertemu dengan pihak agen perjalanan dan pemilik kapal.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas tanggung jawab dan pembiayaan yang muncul akibat insiden tragis tersebut.
Pendamping keluarga korban, Novi, sebelumnya mengatakan pihak keluarga akan bertemu dengan agen wisata yang menangani perjalanan kedua korban serta pemilik kapal yang mereka gunakan.
Pertemuan tersebut kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian di Polres Manggarai Barat.
"Hari ini dijadwalkan akan pertemuan dengan agen travel dan pihak kapal. Kalau tidak ada kesepakatan, keluarga akan ke Bali sore ini," kata Novi sebelum pertemuan berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak keluarga korban dengan PT Indonuka Travel Indonesia dan pemilik kapal Rinca Story.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara bertahap. Sebagian pembayaran juga telah diberikan kepada keluarga korban.
Meski demikian, pihak keluarga maupun pendamping tidak mengungkapkan nilai total ganti rugi yang disepakati.
Sebelumnya, Guo Xingyu (29) dan Sha Gingyang (30) dilaporkan tewas tenggelam saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 15 Juli 2026.
Saat kejadian, kedua korban tengah mengikuti perjalanan wisata bersama sejumlah wisatawan lainnya.
Rombongan tersebut menggunakan kapal wisata open deck bernama Rinca Story. Kapal itu berangkat dari Labuan Bajo dan kemudian singgah di Pulau Kelor.
Kedua korban kemudian melakukan aktivitas snorkeling di kawasan perairan Pulau Kelor. Namun, aktivitas wisata tersebut berujung petaka setelah keduanya ditemukan dalam kondisi tenggelam.
Insiden tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan proses evakuasi serta penanganan jenazah dilakukan.
Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk memastikan prosedur keselamatan dan operasional kapal telah dijalankan sesuai ketentuan.
Penyidik juga masih mendalami keterangan dari nakhoda, ABK, agen perjalanan, pemilik kapal, pihak regulator, serta para wisatawan yang menjadi saksi mata.
Sementara itu, dengan tercapainya kesepakatan ganti rugi secara bertahap, keluarga korban kini melanjutkan proses pemulangan dan kremasi kedua jenazah di Bali.
Proses hukum atas dugaan kelalaian dalam insiden tersebut tetap berjalan dan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Sumber : Kompas.com