Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026) di ruang rapat komisi kantor legislatif setempat.
Baca juga: DPRD dan TAPD Bahas KUA-PPAS Perubahan, Lampung Prioritaskan Belanja Wajib
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi menjelang penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
"Karena TAPD akan menyerahkan berkas KUA-PPAS, tentu dengan kondisi fiskal yang terbatas ini kita harus cermat dan menjadikan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas," kata Giri saat diwawancarai seusai rapat.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah melalui Badan Anggaran mengkaji APBD Perubahan agar belanja daerah lebih fokus pada program prioritas.
"Sehingga DPR bersama pemerintah mengkaji APBD Perubahan bersama Badan Anggaran. Kami mengutamakan apa yang menjadi prioritas untuk masyarakat," ujarnya.
Giri mengungkapkan, secara teknis evaluasi anggaran akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, DPRD dan pemerintah telah menyamakan komitmen untuk memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang sebelumnya telah diikuti.
"Spirit-nya kami tadi menyamakan semangat bahwa item-item yang dirasa tidak diperlukan bisa dikurangi. Mudah-mudahan APBD Perubahan ini menjadi APBD yang paling berkualitas untuk Provinsi Lampung," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah pos anggaran yang berpotensi dikurangi, seperti belanja rapat di hotel, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga perjalanan dinas yang disesuaikan dengan surat edaran Kementerian Keuangan.
"Misalnya rapat di hotel, ATK, kemudian perjalanan dinas, itu disesuaikan juga dengan surat edaran Kementerian Keuangan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)