Alasan Pemerintah Larang Penggunaan Bahan Subsidi untuk MBG, Sudah Berlaku di Sulawesi Tenggara
Desi Triana Aswan July 28, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Inilah alasan pemerintah pusat melarang penggunaan bahan subsidi untuk pengolahan Makan Bergizi Gratis atau MBG. 

Kebijakan ini sudah berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur pelaksana program MBG dilarang menggunakan sejumlah barang bersubsidi untuk kebutuhan operasional.

Adapun bahan-bahan subsidi yang dimaksud mulai dari beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng MinyaKita hingga gas LPG 3 kilogram (kg).

Lantas apa yang mendorong hal ini dilakukan ? 

Dikutip dari Kontan.co.id, Kepala BGN, Sudaryono, menyebut bahwa kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung kesejahteraan petani serta peternak.

Bahkan bagi dapur pelaksana MBG yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi tegas. 

Apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan barang-barang tersebut, BGN akan memberikan sanksi, mulai dari surat teguran hingga penghentian operasional dapur.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Peternak Ayam Petelur di Konawe Selatan Keluhkan Penjualan Turun Selama MBG Libur, Minta 2 Hal Ini

Masyarakat dan Media Jadi Pemantau

Sudaryono meminta pada masyarakat dan media untuk mengawal proses kebijakan ini. 

Ia mempersilahkan agar melaporkan jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan komoditas bersubsidi.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, itu nanti kita akan beri surat teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," tegasnya.

Harga Bahan Pangan untuk MBG Berdasarkan Acuan Pemerintah

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan agar pengadaan bahan pangan untuk program MBG mengikuti harga acuan pemerintah.

Kebijakan tersebut diterapkan, salah satunya, dalam pembelian telur sebagai bahan baku menu MBG.

Sudaryono menjelaskan, meski harga telur di pasaran mengalami penurunan, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga komoditas pangan sekaligus melindungi peternak.

Ia mencontohkan, harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.500 per kilogram.

Dalam kondisi tersebut, dapur MBG tidak diperbolehkan membeli telur jauh di bawah harga acuan demi memperoleh keuntungan.

"Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," jelas Sudaryono.

Ia menambahkan, program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung kesejahteraan petani serta peternak.

"Saya ulangi, nanti kalau Anda ketemu harga telur lagi murah sekali kok dia beli telur sesuai dengan harga acuan pemerintah, itu memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price," katanya.

Di sisi lain, BGN juga tengah menyiapkan sistem pengadaan bahan baku yang lebih transparan dan berbasis digital.

Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan perlakuan yang adil bagi para pemasok bahan pangan sekaligus mencegah praktik kongkalikong dalam proses pengadaan kebutuhan dapur MBG.

"Kami juga sedang menyiapkan sebuah sistem bagaimana secara adil supplier bahan baku itu kemudian bisa mendapatkan perlakuan adil by system sehingga menghindari hanky-panky atau menghindari kongkalikong di antara penyedia dan yang membutuhkan atau di antara dapur-dapur," pungkas Sudaryono.

Sudah Berlaku di Sulawesi Tenggara 

Menindaklanjuti kebijakan pusat, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tenggara sudah mulai dilarang menggunakan bahan yang disubsidi pemerintah untuk memasak MBG.

Komoditas bersubsidi tersebut meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Minyakita, hingga gas elpiji 3 kilogram.  

Koordinator SPPG Regional Sultra, Maharanny Puspaningrum, saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Selasa (28/7/2026) membenarkan hal tersebut.

“Benar, bahwa ini sudah menjadi arahan operasional sejak lalu untuk tidak menggunakan bahan tersebut,” tuturnya.

Maharanny menyebut sanksi bagi SPPG di Sultra yang melanggar akan mengikuti arahan Kepala BGN, yakni penutupan dapur.

Selain dilarang menggunakan barang bersubsidi, SPPG juga diwajibkan membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP). 

Sejauh ini, total SPPG di Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak 265 unit, yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk mendukung program MBG.

Lebih dari 12 ribu relawan terlibat dan tersebar di ratusan SPPG yang ada di Sultra. 
 
(*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.