Muhammad Bintang Gemilang Subianto Resmi Jadi Nama Bayi Viral Wonosobo, Inisial MBG Dipertahankan
Joseph Wesly July 28, 2026 10:50 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM- Bayi asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang sebelumnya bernama Muhammad MBG Subianto kini resmi menggunakan nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

Perubahan nama dilakukan setelah melalui konsultasi dan sosialisasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan seluruh dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut telah diterbitkan, meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan data kependudukan keluarga.

"Dokumen kependudukan sudah terbit. Akta kelahiran kini menggunakan nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto," ujar Dwi, Selasa (28/7/2026).

Inisial MBG Tetap Dipakai

Meski nama berubah, unsur MBG tetap dipertahankan sesuai harapan orang tua.

Huruf M berasal dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang, sehingga makna yang diinginkan keluarga tetap terjaga tanpa bertentangan dengan ketentuan administrasi kependudukan.

"Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang," kata Dwi.

Ia menjelaskan, dokumen kependudukan diterbitkan pada 23 Juli 2026 setelah keluarga mengajukan perubahan nama usai menerima penjelasan mengenai aturan pencatatan nama dikutip dari kompas.com

Disesuaikan dengan Aturan Permendagri

Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi perhatian karena penggunaan singkatan MBG dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan tersebut mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan tidak menggunakan singkatan, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, serta maksimal 60 huruf.

Disdukcapil Wonosobo kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi keluarga untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan tersebut.

Menurut Dwi, keluarga menerima penjelasan itu dan sepakat mengubah nama bayi agar sesuai aturan tanpa menghilangkan makna yang telah disiapkan orang tua.

Ia berharap masyarakat mempertimbangkan kemudahan penggunaan nama dalam berbagai dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, ijazah, hingga administrasi kependudukan lainnya, selain memilih nama yang memiliki makna baik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.