Sidang Pembunuhan Juru Parkir di Kawasan Pasar Wadai Banjarmasin, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara
Hari Widodo July 28, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa kasus pembunuhan juru parkir di kawasan Pasar Wadai, Banjarmasin, Rifki alias Kiki, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU I Wayan Sutije di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Asni Meriyenti, Selasa (28/7/2026).
 
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama.

"Terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Gagang Pisau Jadi Bukti

Menurut JPU, seluruh unsur dalam dakwaan primer tersebut telah terpenuhi secara sah, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Selasa (4/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.

Perkara ini berawal dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama korban, Hendra Saputera, serta seorang saksi sama-sama bertugas menjaga lahan parkir di kawasan Pasar Wadai. 

Perselisihan memuncak lantaran terdakwa merasa korban telah mengambil lahan parkir yang biasa dikelolanya, hingga pendapatan terdakwa berkurang.

Diliputi rasa kesal dan emosi, terdakwa kemudian mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Usai terlibat adu mulut, terdakwa langsung mendaratkan sabetan pisau beberapa kali ke tubuh korban. 

Serangan senjata tajam tersebut mengenai bagian pinggang, lengan dekat ketiak, serta punggung sebelah kanan dan kiri korban.

Aksi penganiayaan tersebut baru terhenti setelah seorang saksi berhasil merebut pisau dari genggaman terdakwa, sementara saksi lainnya berupaya melerai pertikaian tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat parahnya luka yang dialami.

Baca juga: Warga Bawa Balok, Bambu dan Batu Keroyok Juru Parkir Berpisau, Penyebabnya Bikin Terharu

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami beberapa luka tusuk mendalam yang menembus kedua rongga paru-paru dan rongga perut. 

Hal itu mengakibatkan pendarahan hebat, serta gangguan pernapasan berat yang menjadi penyebab utama kematian korban. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.