PROHABA.CO, BANDA ACEH – Setelah berakhirnya masa transisi darurat bencana hidrometeorologi pada 28 Juli 2026, Aceh kini melangkah ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menetapkan keputusan tersebut setelah mendapatkan sejumlah saran masukan, termasuk dari hasil rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Mualem, 23 Juli 2026 lalu.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem, sebagaimana disampaikan kembali oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), Selasa (28/7/2026).
Ikhwal tersebut diterangkan Wagub Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengakhiran masa transisi darurat menuju pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Rakor yang diadakan di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda) Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh itu, turut melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang selanjutnya Ketua Satgas Pusat itu memberikan pengarahan via zoom meeting.
Didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, Dek Fadh menyatakan optimis dengan pemulihan Aceh dapat terlaksana dengan baik, apalagi sudah tersusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Baca juga: Wagub Aceh Bahas Status Wakaf Lapangan Blangpadang dengan Menko Kumham
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” ungkap Dek Fadh.
Data bencana hidrometeorologi di Aceh
Selanjutnya, Dek Fadh memaparkan data bencana hidrometeorologi di Aceh pada November 2025 yang mendorong ditetapkannya Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.
Bencana berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.
Sejak itu berbagai penanganan bencana dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Hingga kini, penanganannya yang sudah dilakukan adalah Hunian Sementara telah mencapai 99 persen dan Hunian Tetap 2 baru sekitar 4 persen.
Baca juga: Wagub Aceh Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS
Sementara pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.
Kendati sudah memasuki fase rehab-rekon, lanjut Dek Fadh, bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Dek Fadh.
Mendagri apresiasi Pemerintah Aceh
Pada kesempatan yang sama Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Aceh.
Mengenai penetapan fase rehab-rekon, Mendagri menyetujuinya. Namun, kata Mendagri, untuk kabupaten/kota yang belum siap ke fase rehab-rekon juga jangan dipaksakan.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.
Perihal anggaran Rp 58,9 Triliun, Mendagri Tito mengintruksikan agar penggunaannya diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Mendagri.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp58,973 Triliun untuk Rehab-Rekon Pascabencana di Aceh hingga 2028
Mendagri memang memberi tekanan khusus pada arahannya agar seluruh kegiatan penanganan bencana dipublikasikan agar masyarakat tahu.
“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan 57 Ribu Hektare Lahan Pertanian Pascabencana