TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menginstruksikan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan produk-produk bersubsidi untuk memasak makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pengelola SPPG dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg, minyak bersubsidi, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, kebijakan yang diambil BGN sudah tepat.
Pasalnya, jika SPPG memanfaatkan produk-produk bersubsidi, akan mengganggu ketersediaan di masyarakat. Dampaknya, dapat menimbulkan kelangkaan di kalangan masyarakat yang kelas bawah.
"Maksudnya baik kalau bisa diimplementasikan. Pasokan barang bersubsidi kan jumlahnya terbatas. Beras, LPG Minyakita kan memang untuk masyarakat kelas bawah, masyarakat kecil. Kalau itu (barang bersubsidi) hilang, di pasar berkurang, masyarakat yang dirugikan. Dampaknya positif kalau bisa diimplementasikan di lapangan," katanya, Selasa (28/7/2026).
Agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, ia mendorong adanya regulasi yang lebih mengikat. Bahkan diperlukan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar.
Jika tidak ada regulasi yang mengikat, ia khawatir implementasi di lapangan tidak sejalan dengan kebijakan.
Ia pun menyoroti peluang pelanggaran. Meski menjalankan fungsi pelayanan, Susilo memandang SPPG juga menjadi sarana bisnis yang mencari keuntungan.
"Harus ada regulasi, kalau melanggar ya ada punishment (hukuman). Artinya kan butuh pengawasan. Karena sependek saya tahu pelaksana SPPG, di samping fungsi pelayanan kan fungsi bisnis. Ya nyari bahan baku, atau pemasok yang harganya paling miring. Kalau ada kesempatan beli minyak goreng, LPG bersubsidi itu mengapa tidak," terangnya.
Di sisi lain, ia memandang kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Pasalnya, SPPG juga harus membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP).
"Kalau memang bisa diimplementasikan ya bagus. Karena saat kemarin MBG libur, harga telur, daging ayam anjlok. Artinya SPPG ini punya peran juga, apalagi kan jumlahnya banyak. Sedikit banyak akan memengaruhi stabilitas harga," ujarnya.
Meski begitu, pedagang atau pemasok bahan pangan segar memiliki posisi tawar yang rendah. Sebab, pedagang ingin segera bahan pangan segar laku terjual. Dengan begitu, SPPG bisa mengajukan harga lebih murah, yang berdampak pada anjloknya harga pangan.
"Kadang-kadang posisinya pedagang itu lemah. Pedagang harus melepas barang, barang cepat rusak. Sehingga terpaksa melepas, bargaining position (posisi tawar) SPPG lebih kuat. Misalnya ada pedagang yang menjual Lebih murah, ya ambil yang Lebih murah. Secara umum memang bagus, harus ada pengawasan," pungkasnya. (maw)