TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 445 layanan administrasi kependudukan pada Senin (27/7/2026).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata hari kerja lainnya, yang biasanya berada di kisaran 380–480 pemohon.
Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson, menjelaskan lonjakan pemohon di hari Senin terjadi karena masyarakat mempertimbangkan waktu penyelesaian berkas.
Jika ada kekurangan persyaratan, mereka masih memiliki kesempatan melengkapinya pada hari-hari berikutnya.
"Biasanya hari Senin pemohon cenderung lebih banyak dibandingkan hari lainnya. Salah satu perkiraannya karena masyarakat mempertimbangkan waktu penyelesaian berkas," ungkap Wilson.
Baca juga: Warga Nunukan Serbu Disdukcapil, 445 Dokumen Kependudukan Berhasil Diproses Dalam Sehari
Urusan pelayanan administrasi kependudukan tak hanya menyangkut pembuatan Kartu Keluarga dan KTP elektronik.
Disdukcapil Nunukan juga melayani surat pindah maupun kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Berikut rincian layanan adminduk di Disdukcapil Nunukan, Senin, 27 Juli 2026:
- Kartu Keluarga (KK) (133 layanan)
- KTP Elektronik (cetak) (119 layanan)
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (9 layanan)
- Perekaman KTP Elektronik (30 layanan)
- Kartu Identitas Anak (KIA) (20 layanan)
- NIK/Biodata WNI (31 layanan)
- Surat Pindah Keluar (29 layanan)
- Surat Kedatangan WNI (41 layanan)
- Kutipan Akta Kelahiran (31 layanan)
- Akta Kematian (2 layanan)
Wilson menegaskan, setiap berkas yang masuk diupayakan selesai pada hari yang sama selama tidak ada kendala teknis.
Disdukcapil juga memastikan stok blanko KTP elektronik dalam kondisi aman, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
(*)