TRIBUNWOW.COM, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan terhadap Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB itu beragenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa.
Selain Sugiri Sancoko, dua terdakwa lain yang menjalani persidangan yakni mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dalam repliknya, JPU KPK menyatakan tetap berpegang pada amar tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Baca juga: Komplotan Begal Depok Ditangkap, Gunakan Modus Kencan Sesama Jenis untuk Jebak Korban
Jaksa juga menegaskan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik Yunus Mahatma dan rekening atas nama Agus Pramono, tetap disita untuk kepentingan penanganan perkara lain yang masih berkaitan.
"Kami tetap dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti tersebut, masih kami sita untuk perkara selanjutnya," ujar salah seorang anggota JPU KPK dalam persidangan.
Tak seperti biasanya, ketiga terdakwa yang kerap kali memakai kemeja lengan panjang warna putih polos, kali ini tampak memakai kemeja lengan panjang bermotif batik.
Terdakwa Sugiri Sancoko tampak memakai kemeja batik bermotif pola batik motif fauna perpaduan warna hitam serta putih.
Lalu Terdakwa Agus Pramono memakai memakai kemeja batik bermotif pola batik perpaduan warna cokelat.
Sedangkan, Terdakwa Yunus Mahatma tampak memakai kemeja batik bermotif warna merah muda berpadu warna putih.
Kuasa Hukum Tetap pada Pleidoi
Baca juga: Viral! Konten Pornografi Muncul di Videotron Melawi Kalbar, Pemkab Langsung Amankan Sistem
Usai pembacaan replik, tim penasihat hukum Sugiri Sancoko langsung menyampaikan duplik secara lisan.
Kuasa hukum Sugiri, Indra Triangkasa, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Atas replik yang disampaikan JPU, pada pokoknya kami tetap pada pembelaan yang telah kami sampaikan sebelumnya, Yang Mulia," ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Pramono pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: PWI Resmi Cabut Laporan Hotman Paris seusai Dimediasi Dasco, Ini Alasannya
Menjelang putusan tersebut, Indra berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan secara seimbang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan kemanfaatan dan keadilan," ujarnya. (*)