Sadis! 3 Pria Perkosa ABG di Banyumas Usai Pesta Miras
GH News July 29, 2026 12:09 AM
Jakarta -

Tiga pria memperkosa seorang perempuan berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Satu di antara pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu, korban diketahui berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terangnya.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang. Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak lengkapnya di sini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.