TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak hanya terdakwa Direktur Utama PT Jembayan Muarabara (JMB), Ir. Ginarsa Tandinegara yang langsung melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, kini giliran tim penasihat hukum terdakwa Budiono Tanbun, yang mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, pihak Budiono Tanbun menegaskan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya sudah kedaluwarsa atau expired secara hukum pidana. Pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan Budiono dan menyatakan penuntutan JPU gugur.
Pengacara berdarah batak ini membeberkan bahwa dari total tujuh terdakwa dalam skandal pertambangan ini, kliennya memiliki kurun waktu pidana atau tempus delicti yang paling spesifik dan berdiri sendiri.
Baca juga: Samarinda Target Pertahankan Juara Umum Porprov Kaltim 2026, Siapkan 1.500 Atlet
Berkas dakwaan mencatat perbuatan Budiono hanya terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2007, berbeda dari terdakwa lain yang masa perbuatannya berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi kasus ini, batas waktu daluwarsa penuntutan pidana adalah 18 tahun.
"Terhitung sejak akhir Desember 2007, masa daluwarsa 18 tahun itu telah genap dan berakhir pada akhir Desember 2025. Sementara JPU baru melimpahkan tuntutan ini ke pengadilan pada 6 Juli 2026. Artinya kalau sudah lewat tahun 2025, memasuki 2026, sudah daluwarsa. Artinya penuntut umum tidak punya lagi kewenangan untuk mengajukan tuntutan, tidak punya lagi kewenangan mengajukan perkara atas nama terdakwa Budiono, saya garis bawahi, hanya kepada satu ini, kepada terdakwa Budiono tidak bisa lagi diajukan ke pengadilan. Itulah yang kita ajukan ke pengadilan saat ini," tegas Andi Simangunsong usai persidangan diruang sidang Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Terlepas dari isi pokok perkara enam terdakwa lainnya, khusus untuk kasus Pak Budiono, perkaranya sudah kedaluwarsa. Hak menuntut negara sudah hilang, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan klien kami harus dibebaskan," lanjutnya.
Selain daluwarsa, tim penasihat hukum juga menyoroti masalah kompetensi absolut peradilan. Andi menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan lahan secara sah dari masyarakat setempat yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak garap di atas area IUP.
Kalaupun belakangan muncul klaim tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi, persoalan mengenai pihak mana yang paling berhak atas tanah tersebut murni merupakan sengketa hukum perdata.
"Jangan tiba-tiba orang diajukan ke persidangan untuk perkara korupsi. Kalau dari angle itu, itu perkara perdata. Siapa yang lebih berhak? Apakah masyarakat yang menempati pada waktu itu ataukah sekarang dinyatakan dari kementerian pemegang HPL,"
Sebelumnya, JPU mendakwa Budiono Tanbun melakukan pengerukan batu bara tanpa izin di atas lahan HPL 01 Separi pada kurun 2007 bersama mantan Kadistamben Kukar Herry Maryadi, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.
Atas dua alasan mendasar tersebut daluwarsa penuntutan dan ranah perdata pihak Budiono Tanbun optimistis Majelis Hakim akan membatalkan dakwaan JPU.
Untuk diketahui, Perkara yang melibatkan 7 terdakwa yang diantatanya empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara periode 2007–2014, yaitu Herry Maryadi, Basri Hasan, H. Assobirin dan Adinnur.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta yang pernah menjabat posisi strategis di jajaran direksi PT JMB Grup dan afiliasinya pada kurun waktu yang sama, yakni Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin dan
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penambangan tanpa izin di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi di wilayah Kutai Kartanegara sepanjang tahun 2007 hingga 2014 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp6,85 triliun.
Meski Korps Adhyaksa Kaltim sebelumnya telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 miliar, angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak kerugian yang ditaksir penyidik.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jimmy Tanjung Utama, dan didampingi dua Hakim Anggota, Nur Salamah dan Kurnia Sari tersebut dua terdakwa telah menyampaikan nota perlawanan sementara terdakwa lainnya akan menyampaikan nota perlawanan pada pekan depan, kecuali terdakwa Basri Hasan, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010. (*)