TRIBUNTRENDS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Langkah pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Penyelesaian perkara ditempuh menggunakan mekanisme restorative justice yang mengedepankan pendekatan pemulihan dibanding proses pidana.
Melalui mekanisme ini, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan konflik ke tahap persidangan.
Kesepakatan damai menjadi dasar bagi PWI Pusat untuk menarik kembali laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.
Meski demikian, pencabutan laporan tidak serta-merta membuat perkara langsung dinyatakan selesai.
Proses hukum masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menentukan langkah berikutnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing Untuk Melaporkan: Kata Lu Berarti Kamu, Perorangan
Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah perkara dapat dihentikan atau tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status penanganan kasus tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari aparat kepolisian.
Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada perdamaian antara pihak yang berselisih.
Pendekatan tersebut kini semakin sering diterapkan dalam sejumlah perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Kesepakatan damai antara PWI Pusat dan Hotman Paris menjadi bagian dari upaya menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Namun, keputusan akhir mengenai kelanjutan proses hukum tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Publik kini menantikan apakah perkara tersebut resmi dihentikan atau masih berlanjut sesuai hasil penilaian penyidik.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris.
Pertemuan tersebut dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami menindaklanjuti hasil tersebut pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anrico, PWI menganggap persoalan tersebut selesai setelah tercapai perdamaian.
"Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," ujarnya.
PWI menerima permintaan maaf Hotman Paris yang kembali disampaikan secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Anrico menjelaskan pencabutan laporan dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui pendekatan restorative justice (RJ).
"Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum, bahwa ada restorative justice, ada mediasi ketika langkah-langkah perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu proses hukum," katanya.
Terkait kemungkinan adanya jaminan tertulis agar kejadian serupa tidak terulang, Anrico mengaku tidak mengetahui detail kesepakatan karena tidak mengikuti langsung proses mediasi.
"Saya tidak hadir, tapi saya yakin ada hal-hal yang sudah disampaikan dalam pertemuan itu," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang menjadi penjamin dalam penyelesaian perkara tersebut.
Menurut Anrico, perdamaian tercapai berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Duduk di Kursi Roda: Masalah Bekas Operasi
Setelah laporan dicabut, PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penyidikan dihentikan atau tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ini delik aduan tentunya ketika terjadi perdamaian, pelapor mencabut laporannya setelah itu proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik," kata Anrico.
Dengan demikian, pencabutan laporan menjadi bagian dari proses hukum, sementara keputusan akhir mengenai perkara tetap berada pada kewenangan penyidik.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat sesi tanya jawab dengan awak media di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Saat itu, Hotman mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan terlibat perdebatan dengan sejumlah wartawan.
Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan ucapan, "Lu punya otak enggak?" kepada jurnalis yang bertanya.
Ucapan tersebut kemudian mendapat respons dari kalangan wartawan karena dinilai merendahkan kehormatan dan martabat profesi jurnalistik.
Hotman Paris selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial dan mengaku pernyataan itu muncul karena terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan.
Namun, PWI Pusat tetap membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Laporan PWI diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diproses sesuai mekanisme hukum.
Penyidik kemudian memeriksa pihak pelapor serta menerima bukti tambahan dari PWI Pusat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Setelah mediasi berujung kesepakatan damai, PWI mencabut laporan dan menyerahkan kelanjutan perkara kepada penyidik melalui mekanisme gelar perkara.
(TribunTrends/Tribunnews/Reynas)