25 Ruas Jalan Jakarta Terkena Aturan Ganjil Genap, ini Daftarnya
Dian Anditya Mutiara July 29, 2026 07:32 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA —  Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu (29/7/2026) dan berlaku buat pelat ganjil

Sistem ganjil genap Jakarta dipakai mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender.

Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil.

Jam Berlaku Ganjil Genap

Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Gubernur Pramono Anung mengatakan sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap.

Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," kata Pramono.

Baca juga: Gudang Obat di Kebayoran Lama Terbakar, Damkar Berjibaku Cegah Api Merambat ke Permukiman


Sanksi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.


Perlu diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada:

  • Hari Sabtu
  • Hari Minggu
  • Hari libur nasional

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah di Cipete

Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Ruas Jalan yang berlaku ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu (29/7/2026)  :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Penulis: Dian Anditya M/Wartakotalive.com

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.