TRIBUNNEWS.COM – Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing mengusulkan langkah yang tidak biasa untuk memperkuat transparansi penyelenggara negara.
Para pejabat publik seharusnya tidak hanya melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi juga membuka informasi tersebut secara langsung kepada masyarakat melalui papan informasi atau billboard.
Usulan tersebut disampaikan Emrus sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah yang dinilainya terus mengalami penurunan.
"Jangan sekadar dilaporkan kekayaannya ke KPK. Dibuka saja di depan rumahnya dalam bentuk billboard elektronik. Kekayaan saya bertambah sekian, berkurang sekian. Biar masyarakat tahu," kata Emrus kepada Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, transparansi yang bersifat terbuka akan memperkuat mekanisme kontrol publik terhadap pejabat negara sekaligus menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia bahkan mengusulkan agar seluruh pejabat bersedia membuka diri untuk diaudit oleh masyarakat.
"Kita mau enggak para pejabat negara mengatakan, audit saja kekayaan saya, siapa pun boleh mengaudit. Itu bentuk transparansi yang sesungguhnya," ujarnya.
Emrus menilai sistem pelaporan LHKPN selama ini merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Ia mengatakan ketidakpercayaan atau distrust publik muncul karena masyarakat masih sering menyaksikan pejabat yang kekayaannya meningkat setelah menduduki jabatan.
Sebaliknya, Emrus mencontohkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie, yang pernah menyampaikan kekayaannya justru berkurang setelah selesai menjabat sebagai menteri.
Baca juga: Emrus Minta Prabowo Lakukan Reshuffle Besar-besaran, Evaluasi Lebih dari 100 Pembantu Presiden
"Ada menteri yang setelah selesai menjabat justru kekayaannya menurun. Coba nanti dicek pejabat-pejabat sekarang, before and after menjabat bagaimana," katanya.
Keterbukaan mengenai perubahan kekayaan pejabat akan mempersempit ruang munculnya kecurigaan masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Sorotan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam wawancara itu, Emrus menyinggung persoalan dugaan korupsi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menyebut pemberantasan korupsi merupakan salah satu tujuan utama Presiden Prabowo Subianto. Namun, berbagai dugaan kasus korupsi yang masih menjadi perhatian publik dinilai dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan.
"Bapak Presiden punya tujuan memberantas korupsi. Tetapi kalau masih muncul dugaan-dugaan korupsi dan pencucian uang, tentu masyarakat bertanya siapa yang bertindak tegas," katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus tersebut masih menjadi polemik hukum. Tim kuasa hukum dan sejumlah pelapor terus menyampaikan berbagai bukti serta argumentasi hukum kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, proses hukum juga diwarnai perdebatan mengenai kewenangan penanganan perkara, mekanisme penyidikan, hingga upaya praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Emrus menilai kepercayaan masyarakat merupakan modal utama keberhasilan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat negara harus berani menunjukkan integritas melalui keterbukaan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Ia menegaskan, transparansi kekayaan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pejabat, melainkan memberi ruang bagi masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Bagi Emrus, ketika masyarakat melihat pejabat bersedia membuka kondisi kekayaannya secara jujur dan siap diaudit, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat.
"Yang penting adalah transparansi. Kalau pejabat bersedia membuka kekayaannya dan siap diaudit, masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah," ujarnya.
Ia berharap keterbukaan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui penguatan akuntabilitas dan pengawasan publik.
Tingkat kepuasan publik pada kinerja Presiden Prabowo Subianto kini menyentuh angka 51,1 persen.
Persentasenya menurun 30,1 persen dalam sembilan bulan terakhir. Pada November 2025 angka kepuasan Prabowo sentuh angka 81,2 persen.
Angka tersebut berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 5-19 Juli 2026 bertajuk "Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden".
"Approval rating tidak datang dari hampa. Penurunan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo terjadi bersamaan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, Minggu (26/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu publik yang merasa tidak atau sangat tidak puas pada kinerja Presiden Prabowo meningkat dari 16 persen pada survei November 2025 menjadi 46,9 persen pada survei Juli 2026. Survei tersebut juga menemukan sekitar 4,8 persen warga merasa sangat puas pada kinerja presiden, sedangkan 46,3 persen warga merasa cukup puas, 35 persen kurang puas, 11,9 persen tidak puas sama sekali, dan 2,1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Deni mengatakan penurunan tingkat kepuasan publik ini berhubungan erat dengan evaluasi negatif warga pada kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Untuk diketahui survei dilakukan pada 5-19 Juli 2026.
Populasi survei ini adalah seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih.
Sebanyak 749 dari mereka dipilih secara random.
Survei dilakukan dengan wawancara melalui telepon dan tatap muka.
Adapun margin of error survei ini sebesar +/- 3.7 persen.
Untuk melihat perbedaan signifikan, maka perbedaan itu harus minimal 2x margin of error (7,4 persen).
(*)