Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemandangan kendaraan yang mengular puluhan meter, bahkan ratusan meter, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan lagi sekadar gangguan temporer di Sulawesi Selatan.
Ini adalah patologi sosial-ekonomi akut yang telah menjadi rutinitas menyakitkan.
Dari pelosok Pinrang hingga hiruk-pikuk Kota Makassar, ratapan pengendara yang kehabisan waktu, tenaga, dan bahan bakar bercampur menjadi satu, ada apa dengan tata kelola energi kita?
Jika ditelisik dari perspektif hukum, fenomena ini bukanlah sekadar masalah teknis pasokan, melainkan cermin buram dari inkonsistensi regulasi, kegagalan pengawasan, dan pembiaran terhadap praktik bisnis yang menyandera hajat hidup orang banyak.
Mandulnya Pengawasan
Narasi pemerintah kerap bertumpu pada dalil klasik, kuota subsidi terbatas. Di Sulawesi Selatan, kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar dan Pertalite selalu habis sebelum tahun anggaran berakhir.
Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerap menunjukkan over kuota, yang kemudian dijadikan justifikasi untuk pembatasan.
Namun, dari kacamata hukum kritis, pembatasan mendadak oleh operator SPBU yang menyebabkan antrean panjang adalah bentuk wanprestasi struktural yang difasilitasi oleh regulasi yang ambigu.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta regulasi turunannya dari BPH Migas, menetapkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.
Namun, siapa "konsumen pengguna tertentu" itu? Definisi ini sangat cair. Di lapangan, tidak ada instrumen hukum yang rigid dan terdigitalisasi untuk memverifikasi. Akibatnya, terjadi inefisiensi distribusi masif.
Solar bersubsidi dinikmati truk-truk tambang dan perkebunan skala besar yang sejatinya non-subsidi, sementara nelayan kecil dan sopir angkutan umum yang berhak justru terjebak antrean berjam-jam.
Ini adalah kegagalan negara dalam menjalankan fungsi regelen (mengatur) dan handhaven (menegakkan aturan).
Ketiadaan sistem closed loop yang ketat merupakan cacat hukum fundamental. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan ESDM Sulsel, seolah hanya menjadi penonton.
Mereka tidak memiliki kewenangan efektif untuk menindak SPBU yang melanggar kuota atau menjual ke pengecer.
Padahal, praktik pengecer atau "pengetap" BBM bersubsidi yang marak di Sulsel adalah pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 53, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, berapa banyak pengetap kelas kakap di Sulsel yang dihukum? Penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil di pinggir jalan, sementara "pemain besar" yang mengalihkan BBM ke industri ilegal tetap bebas berkeliaran.
Ini melahirkan moral hazard: antrean terjadi karena stok di SPBU resmi "bocor" ke pasar gelap yang lebih menguntungkan.
Praktik Kartel yang Terselubung
Antrean panjang juga merupakan hasil dari konstruksi pasar yang oligopolistik. Penugasan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) sebagai satu-satunya badan usaha yang mendistribusikan JBT menciptakan monopoli de facto.
Monopoli ini tidak bermasalah sepanjang ada kontrol publik yang rigid. Namun, yang terjadi adalah asimetri informasi.
SPBU-SPBU di Sulsel, khususnya di luar jaringan ring road utama, kerap menerapkan kebijakan "jam buka terselubung" atau pembatasan penjualan dengan alasan teknis yang tidak transparan.
Dari perspektif Hukum Persaingan Usaha, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang kegiatan yang mengakibatkan penguasaan pasar yang merugikan kepentingan umum.
Ketika SPBU memainkan ritme distribusi untuk menciptakan kelangkaan buatan (artificial scarcity), mereka sejatinya tengah mengarah pada praktik diskriminasi harga dan pasar gelap yang merugikan konsumen.
Kritik lebih tajam harus diarahkan pada mekanisme pengawasan BPH Migas yang nyaris impoten.
BPH Migas hanya memiliki kewenangan rekomendatif. Sanksi kepada badan usaha penyalur yang nakal sangat lemah, paling-paling hanya pengurangan alokasi untuk periode berikutnya.
Tidak ada ketentuan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional SPBU yang terbukti rutin melanggar distribusi, karena izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Sentralisasi kewenangan ini bertabrakan dengan realitas desentralisasi dan otonomi daerah, di mana Pemprov Sulsel justru harus menanggung beban sosial dan ekonomi akibat kemacetan dan hilangnya produktivitas warga.
Di tengah kekalutan, komunikasi publik yang dilakukan Pertamina dan pemerintah daerah kerap tidak koheren. Informasi mengenai kuota harian, jadwal kedatangan mobil tangki, dan SPBU mana yang sedang beroperasi seringkali simpang siur.
Ini adalah pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dijamin Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat dirugikan secara materiil (BBM terbuang saat mengantre) dan immateriil (stres dan waktu yang terbuang). Negara gagal menghadirkan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Reformasi Regulasi dan Pengawasan Partisipatif
Menurut Penulis, Pemerintah tidak bisa lagi bertahan dengan solusi tambal sulam seperti menambah kuota tanpa reformasi sistem. Diperlukan terobosan hukum yang berani dan komprehensif.
Pertama, Revisi Perpres 191/2014 Menuju Digitalisasi Wajib. Pemerintah pusat harus mewajibkan penerapan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau barcode berbasis NIK dan STNK yang terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil) dan data kendaraan (Samsat).
Sistem ini, seperti MyPertamina yang harus disempurnakan dan diwajibkan, akan membatasi pembelian berdasarkan profil pengguna yang berhak.
Tanpa ini, kebocoran tidak akan pernah tersumbat. Regulasi baru harus menegaskan bahwa setiap tetes BBM bersubsidi yang keluar dari nozzle SPBU harus tercatat by name, by address, dan by volume.
Kedua, "Blokade" Hukum Aliran BBM Ilegal. Aparat penegak hukum di Sulsel (Polda dan Kejaksaan) harus berhenti dari sekadar penindakan sporadis terhadap pengecer kecil.
Harus dibentuk satuan tugas khusus yang menyasar aktor intelektual dan pemodal di balik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Gunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar aset pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena bisnis ini menghasilkan keuntungan luar biasa. Ini akan menimbulkan efek jera yang sistemik.
Ketiga, Desentralisasi Sanksi Administratif. Berikan kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi DPRD, untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas.
Sanksi itu bisa berupa penyegelan sementara hingga pencabutan rekomendasi lokasi usaha bagi SPBU yang terbukti berulang kali menciptakan antrean liar akibat mismanajemen atau spekulasi. Pemda harus menjadi "polisi" distribusi yang ditakuti.
Keempat, Transparansi Data Real-Time. BPH Migas dan Pertamina harus membuka akses data stok dan distribusi harian per SPBU kepada publik secara real-time melalui aplikasi.
Masyarakat harus bisa melihat SPBU mana yang masih memiliki stok, sehingga tidak perlu berburu. Ini adalah implementasi asas keterbukaan informasi publik yang merupakan roh dari good governance.
Kelima, Pasar Paralel untuk Non-Subsidi. Percepat penyediaan BBM non-subsidi dengan harga kompetitif di semua SPBU, terutama di jalur logistik.
Pemda Sulsel harus memastikan ketersediaan lahan untuk SPBU khusus kendaraan industri, sehingga kendaraan "perut besar" tidak lagi menyerbu SPBU reguler yang menyediakan solar subsidi.
Krisis antrean BBM di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan adalah momentum untuk melakukan operasi besar-besaran terhadap tata kelola energi kita.
Jika negara hanya diam, kita sedang merayakan kemenangan oligopoli dan spekulan atas hak konstitusional rakyat. Bensin boleh saja bersubsidi, tetapi jangan biarkan subsidi kesabaran rakyat terus-menerus dijarah tanpa kepastian hukum.