Kelurahan Alalak Selatan Hadirkan Inovasi Digital, Dari Panduklik Hingga Si Dedek
Irfani Rahman July 29, 2026 12:49 PM

BANJARMASINPOST.CO,ID, BANJARMASIN- Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan memacu transformasi digital dalam pelayanan publik. 

Tidak sekadar mengandalkan aplikasi standar pemerintah daerah, pihak kelurahan menghadirkan beragam inovasi mandiri untuk mempercepat urusan administrasi dan kerapian data warga.

​Inovasi utama yang menjadi pembeda Kelurahan Alalak Selatan adalah Penandatanganan Dokumen Kelurahan Berbasis Elektronik (Panduklik). 

Lurah Alalak Selatan, Muhammad Liqa Syuhada menjelaskan Panduklik memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terintegrasi langsung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE) serta Komdigi.

​Melalui Panduklik, proses pengesahan dokumen tidak lagi terhambat oleh keberadaan fisik Lurah di kantor.

​"Sistem ini sangat memudahkan masyarakat. Di mana pun Lurah berada, misalnya ketika menghadiri kegiatan di luar kantor proses tanda tangan surat tetap bisa dilakukan secara digital melalui barcode," terangnya.

​Berbeda dari wilayah lain yang umumnya hanya menerapkan TTE terbatas pada surat kematian, Alalak Selatan telah menerapkan TTE pada hampir seluruh dokumen pelayanan administrasi warga.

​Selanjutnya ada inovasi Sistem Data Digitalisasi Usaha Mikro (Si Dedek). Kelurahan Alalak Selatan menciptakan web ini untuk kebutuhan basis data (database).

​Selama ini, kelurahan sering menghadapi kendala minimnya data saat instansi teknis membutuhkan peta potensi ekonomi warga. 

Melalui Si Dedek, pendataan dilakukan langsung oleh ketua RT dan kader di lapangan, lalu diolah ke dalam sistem pemetaan digital berbasis peta wilayah dari RT 1 hingga RT 24.

​"Dengan Si Dedek, cukup klik wilayah RT yang diinginkan, akan muncul data rinci mengenai jenis usaha warga, baik itu jasa, perdagangan, maupun kuliner," ujarnya.

​Ke depan, sistem ini terus dikembangkan menggunakan platform digital modern untuk memetakan sektor lain, seperti titik lokasi pangkalan LPG 3 kg, pendataan anak stunting, hingga inventarisasi kejadian di wilayah dengan jumlah penduduk sebanyak 14.033 jiwa,
Kepala Keluarga (KK) 4.488 orang tersebut.

​Pelayanan digital lainnya ada Palui Reborn, aplikasi ini inovasi mandiri dari Kelurahan Alalak Selatan, dulumya bernama Si Palui yang diterapkan dari Pemko Banjarmasin untuk semua kelurahan di Kota Seribu Sungai. 

Ketika aplikasi pelayanan daerah Si Palui sempat mengalami gangguan server pada awal tahun, pelayanan masyarakat berisiko kembali manual dan menumpuk.

Terobosan lainnya dalam mempermudah pelayanan publik bagi warga ada inovasi Akses Layanan Digital Informasi Administrasi Kelurahan (Aladin) serta layanan Hotline WhatsApp untuk memangkas birokrasi dan memanjakan warga yang ingin mengurus administrasi.

Liqa menuturkan, adanya inovasi ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor kelurahan hanya untuk meminta formulir atau menanyakan persyaratan dokumen.

​Inovasi Aladin memanfaatkan kode QR (QR Code) yang disebarkan di berbagai titik strategis, media sosial, banner, hingga spanduk di halaman kantor kelurahan.

​Warga hanya perlu mengarahkan kamera ponsel ke kode QR tersebut untuk masuk ke portal layanan digital berbasis situs web. 

Di dalamnya, terdapat standar operasional prosedur (SOP) lengkap untuk 16 jenis pelayanan kelurahan.

​Melalui Aladin, warga dapat langsung mengunduh formulir dan melihat persyaratan lengkap untuk berbagai dokumen, antara lain:
​Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
​Surat Keterangan Kematian
​Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
​Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
​Surat Pengantar Nikah
​Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
​Surat Keterangan Umum

Selanjutnya, untuk memfasilitasi warga yang belum terbiasa dengan pemindaian kode QR seperti kalangan lansia, Kelurahan Alalak Selatan menyediakan layanan Hotline WhatsApp resmi.

​Melalui Hotline WA ini, warga cukup mengirimkan pesan untuk bertanya. Jika ingin mengajukan surat, warga cukup memfoto berkas persyaratan dan mengiringkannya lewat obrolan WhatsApp.

"​Setelah berkas diverifikasi dan ditandatangani Lurah menggunakan TTE, dokumen berformat PDF akan dikirimkan kembali ke WhatsApp warga. Warga bisa mencetaknya secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor kelurahan," jabarnya.

​Selain Aladin, kelurahan juga meluncurkan Lentera, yakni sistem buku register surat digital. Lentera menggantikan pencatatan manual yang kerap terkendala akibat buku fisik terselip atau rusak saat petugas sedang bertugas di luar.

Salah seorang warga Alalak Selatan, Muslimah mengatakan adanya inovasi digital membuat proses pengajuan surat dan izin lainnya menjadi lebih mudah.

Dipaparkannya, pengalaman saat mengurus izin usaha melalui sistem online (NIB) yang kini diterapkan. 

Menurutnya, proses yang dulunya dianggap berbelit kini jauh lebih ringkas.

​"Nyaman saja, cepat urusannya. Prosesnya cuma sehari saja langsung selesai," ungkapnya. (Naa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.