Tribunjogja.com Yogyakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menginstruksikan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan produk bersubsidi untuk memasak makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Produk yang dilarang antara lain gas LPG 3 Kg, minyak goreng bersubsidi, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, menilai kebijakan tersebut tepat.
Menurutnya, jika SPPG memanfaatkan produk bersubsidi, ketersediaan di masyarakat akan terganggu dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
“Pasokan barang bersubsidi jumlahnya terbatas. LPG, beras, minyak goreng itu memang untuk masyarakat kecil. Kalau hilang di pasar, masyarakat yang dirugikan. Dampaknya positif kalau bisa diimplementasikan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Susilo mendorong adanya regulasi yang lebih mengikat agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar.
“Harus ada regulasi, kalau melanggar ya ada punishment. Butuh pengawasan, karena pelaksana SPPG selain fungsi pelayanan juga punya fungsi bisnis. Mereka mencari bahan baku dengan harga paling murah, termasuk peluang membeli barang bersubsidi,” terangnya.
Kebijakan ini juga dinilai dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
SPPG diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).
Susilo mencontohkan, saat MBG libur, harga telur dan daging ayam sempat anjlok.
Hal ini menunjukkan peran besar SPPG dalam memengaruhi harga pangan karena jumlahnya yang banyak.
Meski demikian, Susilo menyoroti posisi tawar pedagang bahan pangan segar yang cenderung lemah. Karena barang cepat rusak, pedagang terpaksa melepas dengan harga murah. SPPG pun memiliki bargaining position lebih kuat.
“Pedagang harus melepas barang, sehingga bargaining position SPPG lebih kuat. Secara umum memang bagus, tapi harus ada pengawasan,” pungkasnya. (maw)
• Jelang Operasional SR DIY, Pemkab Kulon Progo Akan Bantu Pasok Air Bersih dari PDAM