Sidang Vonis Besok, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Sesri July 29, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi pada Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi modus pemerasan pada jajarannya di Dinas PUPR Riau oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) pada 4 November 2026.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 8 April 2026 dan akan memasuki agenda sidang vonis pada Kamis 30 Juli 2026.

Pada bulan April hingga Juni 2026, berlangsung persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat PUPR, Kepala UPT dan beberapa saksi lainnya.

Dalam persidangan muncul berbagai kesaksian mengenai dugaan mekanisme pengumpulan "jatah" dari proyek.

Bahkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto juga dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan dengan terdakwa Gubri nonaktif, Abdul Wahid, Rabu (3/6/2026).

Ustadz Abdul Somad juga hadir sebagai saksi yang meringankan dari pihak Abdul Wahid.

Selama persidangan yang bergulir Abdul Wahid membantah dakwaan terhadap dirinya itu.

Baca juga: Bacakan Duplik, Advokat Abdul Wahid Tegaskan Kliennya Tak Terbukti Meminta atau Menerima Uang

Baca juga: Abdul Wahid Ingin Mundur Sebagai Gubernur Riau Usai Diancam SF Hariyanto, Tapi UAS Melarang

Dalam pledoi yang disampaikan Abdul Wahid pada sidang Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim untuk dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau setidak-tidaknya melepaskannya dari seluruh tuntutan.

Abdul Wahid meminta agar majelis hakim bisa memberikan keadilan untuknya, sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," sebut dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid 8,5 tahun penjara.

 Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Untuk kasus dugaan korupsi modus pemerasan ini, eks Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga jadi terdakwa.

UAS bersalaman dengan Abdul Wahid usai menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan, Kamis (18/6/2026
UAS bersalaman dengan Abdul Wahid usai menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan, Kamis (18/6/2026 (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Untuk terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Kemudian terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara 4 tahun. Dani dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

JPU menuntut Dani membayar uang pengganti Rp220 juta. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan keseluruhannya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

JPU mengungkap, praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

( Tribunpekanbaru.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.