Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan di rumah Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Suparman alias Bledus (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Proses itu turut disaksikan oleh ibu korban, Dewi Sri Lestari.
Pantauan TribunSolo.com di lokasi, Dewi Sri Lestari terlihat berada di luar garis polisi berwarna kuning sambil memperhatikan jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Rumah Lokasi Pembunuhan Bilqis di Sragen Didatangi Polisi Lagi, Rekonstruksi Mulai Digelar
Dewi datang mengenakan kerudung, celana hitam, dan kaus berwarna merah muda.
Ia ditemani oleh kakek korban saat melihat proses rekonstruksi berlangsung.
Saat ditemui awak media, Dewi berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, nyawa diganti dengan nyawa," singkat dia.
Kasus bermula saat Bilqis Rajiansyah Lestari (11), warga Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, ditemukan tewas pada Jumat (5/6/2026).
Saat kejadian, Bilqis berada sendirian di rumah karena kedua orang tuanya sedang bekerja.
Pelaku Suparman alias Blendus (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, mendatangi rumah korban sekitar 18 menit setelah Bilqis pulang sekolah.
Pelaku yang mengenal ayah tiri korban berpura-pura meminjam sabit bendo.
Setelah menerima sabit dari korban, pelaku menyerang Bilqis hingga meninggal dunia.
Suparman kemudian mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di meja dan membawa kabur motor serta ponsel korban.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap Suparman di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya juga menewaskan korban.
Kapolres Sragen menyebut motif Suparman adalah menguasai harta milik korban berupa sepeda motor dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal.
Polisi kemudian mengungkap keberadaan barang milik Bilqis yang dijual pelaku di wilayah Sumberlawang.
Motor Honda Vario korban dijual seharga Rp1 juta kepada Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang.
Polisi menangkap Mentis dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario beserta STNK, kunci kendaraan, serta ponsel Oppo A3S milik Bilqis.
Mentis dijerat dengan pasal penadahan sesuai KUHP baru.
Polisi kemudian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan Bilqis di rumah korban, Rabu (29/7/2026).
Ibu korban, Dewi Sri Lestari, hadir dalam proses tersebut dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
(*)