TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kewajiban memilah sampah dari rumah sebelum diangkut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Aswin Harun Kartapati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kepada seluruh daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.
Aswin menegaskan, kebijakan pemilahan sampah bukan hanya berlaku di Kota Makassar, tetapi merupakan gerakan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh daerah.
"Jadi ini bukan di Makassar saja, ini berlaku seluruh Indonesia, ini instruksi Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya kepada Tribun Timur, Rabu (29/7/2026).
Aswin mengakui, pada awal penerapannya masih akan didapati warga yang belum melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Namun, ia mengatakan kebiasaan memilah sampah akan terus didorong, dilatih, dan dibiasakan setiap hari hingga tercipta pola baru pengelolaan sampah di tingkat warga.
"Secara bertahap dilaksanakan. Jadi jika ada yang belum memilah, perangkat kelurahan, kebersihan, dan RT/RW akan menyampaikan atau membantu jika ada kendala warga dalam memilah," jelasnya.
Aswin menjelaskan, upaya serentak untuk membiasakan pemilahan sampah sebagai bagian dari kebijakan nasional tersebut sudah harus dimulai dan diterapkan sekarang.
Menurutnya, tidak ada lagi jalan mundur dalam pengelolaan sampah. Masyarakat harus mulai membangun kebiasaan baru dalam memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Aswin mengungkapkan, sosialisasi pemilahan sampah, baik terkait jenis-jenis sampah maupun pengelolaannya dari rumah tangga ke fasilitas pengolahan, sudah digalakkan sejak tahun lalu.
Aparat pemerintah kota, kecamatan, hingga RT/RW telah digerakkan untuk mengubah kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah sekaligus mendukung penerapan kebijakan tersebut di tingkat masyarakat.
"Berbagai media juga, cetak, online, elektronik, sudah kita laksanakan sejak lama, bagian dari upaya membangun pemahaman dan kebiasaan baru itu," ucapnya.
Untuk fasilitas pengolahan, Aswin mengatakan pemerintah kota telah menyediakan berbagai fasilitas agar hanya sampah residu yang nantinya diolah di TPA.
Sampah organik akan diangkut ke sejumlah fasilitas pengolahan, baik itu teba, biopori yang dikelola RT/RW dan kelurahan, maupun TPS 3R.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.000 teba yang tersebar di seluruh wilayah Kota Makassar.
Sementara untuk TPS 3R, saat ini terdapat 12 fasilitas yang tersebar di 15 kecamatan. Penambahan fasilitas juga terus didorong sebagai pusat pengolahan sampah organik di tingkat wilayah.
"Jadi sampah organik warga itu tetap diangkut, tempat pengolahannya saja yang berbeda. Dulu bersama seluruh jenis sampah lainnya masuk TPA, sekarang diangkut ke teba atau ke TPS 3R. Karena pengelolaannya terpisah, maka harus dipilah sejak sumbernya, rumah warga," jelasnya.
Sementara itu, sampah anorganik diangkut ke bank sampah yang ada di tingkat RT/RW hingga tingkat kecamatan.
Sampah anorganik tersebut dibeli oleh bank sampah. Dengan demikian, warga bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari pengelolaan sampah anorganik.
Aswin mengungkapkan, seluruh lurah telah diminta untuk mengaktifkan bank sampah di setiap RW di wilayahnya. Pemerintah kecamatan juga diminta mengaktifkan bank sampah sektoral.
Selain bank sampah, terdapat juga Sentra Tukar Sampah. Fasilitas ini tersedia di setiap kecamatan, di jalan poros utama, yang siap menukarkan sampah warga dengan berbagai bahan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, terigu, dan lainnya.
"Fasilitas pengolahan sampah anorganik seperti plastik juga sudah tersedia, dari bank sampah yang tersebar sampai ke tingkat RT/RW sampai Sentra Tukar Sampah yang ada di jalan-jalan poros," jelasnya.
Aswin mengajak seluruh masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, kebiasaan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah yang mulai diterapkan di daerah.
Ia menyadari bahwa mengubah kebiasaan pada awalnya memang tidak mudah, namun bukan berarti hal tersebut mustahil dilakukan.
Menurutnya, kebiasaan merupakan hasil dari latihan. Sesuatu yang pada awalnya terus dibiasakan akan menjadi kebiasaan baru.
"Ayo kita sama-sama mulai memilah sampah, sampah yang kita hasilkan atau yang ada di rumah kita. Sampah kita adalah tanggung jawab kita, yang kita kelola sama-sama, dengan pengelolaan yang ramah lingkungan," jelasnya.
"Mengapa sampah perlu dipilah, karena hanya residu yang masuk ke TPA. Itu pengelolaan TPA yang ramah lingkungan. Sampah organik dan anorganik diolah terpisah. Sudah fasilitas pengolahan juga. Jadi ayo pilah sampah kita," tambahnya.
Berikut klasifikasi daftar jenis-jenis sampah:
1. Sampah Organik
Sampah yang mudah terurai secara alami dan dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot.
- Sisa nasi
- Sisa sayur dan buah
- Kulit buah
- Sisa makanan
- Tulang dan duri ikan
- Daun kering
- Rumput
- Ranting kecil
- Ampas kopi dan teh
- Cangkang telur
- Sisa bahan makanan yang mudah membusuk
2. Sampah Anorganik
Sampah yang sulit terurai, tetapi masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang.
- Botol plastik
- Gelas plastik
- Kemasan plastik
- Kantong plastik
- Kardus
- Kertas
- Koran dan majalah
- Botol kaca
- Kaleng minuman
- Kaleng makanan
- Besi
- Aluminium
- Kemasan sachet tertentu yang memiliki nilai jual
3. Sampah Residu
Sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang secara mudah dan umumnya menjadi sampah akhir.
- Popok sekali pakai
- Pembalut
- Tisu bekas
- Masker sekali pakai
- Puntung rokok
- Spons
- Styrofoam
- Sedotan
- Plastik multilayer yang sulit didaur ulang
- Kemasan makanan yang sangat kotor atau berminyak
- Kertas atau kardus yang basah dan tercemar
- Sapu atau kain yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali