Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu Maros, Rp48M Silpa Dialihkan untuk Bayar Gaji
Ari Maryadi July 29, 2026 03:07 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam memastikan akan mempertahankan seluruh pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ia pun telah menganggarkan sekitar Rp48 miliar untuk pengganjian para pegawai tersebut.

Anggaran tersebut menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2025.

Tercatat ada sekitar Rp115 miliar Silpa yang dialihkan penggunaannya di tahun 2026,

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Maros, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Maros, Chaidir Syam, Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Arm Agung Yuhono, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD.

Chaidir mengatakan selain penggajian PPPK paruh waktu, Pemkab Maros juga mengalokasikan hampir Rp8 miliar hingga Rp10 miliar untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan pembayaran iuran jaminan kesehatan menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga menyiapkan sekitar Rp10 miliar untuk memperkuat operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan rumah sakit, termasuk pengadaan obat-obatan, pemenuhan kebutuhan tenaga medis, dan belanja operasional lainnya,” rincinya.

Ia juga mengungkapkan sebagian dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah diterima oleh Pemkab Maros.

Namun, masih ada sebagian dana yang nilainya masih dalam proses konfirmasi sehingga belum dapat dipastikan secara keseluruhan.

Di sisi lain, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun anggaran.

Apabila capaian PAD melebihi target, ruang fiskal yang tersedia akan digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan belanja prioritas pemerintah.

Chaidir menyebut, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah berbagai kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi hingga akhir tahun.

Jelang akhir masa kontrak, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros mulai dievaluasi.

Total 4.542 PPPK yang akan dievaluasi secara bertahap.

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan hasil penilaian ini akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan perpanjangan kontrak.

Sri mengatakan evaluasi dimulai dari tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyebut, evaluasi dilakukan melalui beberapa metode penilaian, yakni penilaian oleh atasan langsung, teman sejawat, serta melalui aplikasi e-Kinerja.

Ia menjelaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, wajib melaporkan kinerjanya melalui aplikasi e-Kinerja.

Ia menambahkan, penilaian kinerja tidak hanya mengukur capaian pekerjaan, tetapi juga perilaku kerja setiap pegawai selama menjalankan tugas.

“Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan saat masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir pada Desember 2026,” tuturnya.

Sementara itu, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025, saat ini tersisa 4.542 orang yang masih aktif.

Sebanyak 53 orang sudah tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu.

Rinciannya, 11 orang pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 36 orang mengundurkan diri.

Alasan pengunduran diri eks PPPK paruh waktu beragam, salah satunya karena telah mendapatkan pekerjaan lain.

"Ada juga yang ikut suami ke daerah lain," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan terdapat empat PPPK paruh waktu yang sementara diblokir pembayaran gajinya karena bermasalah dengan kehadiran.

Keempat pegawai tersebut saat ini sedang menjalani proses pembinaan.

Namun, meski pembinaan telah selesai, hak gaji yang tertunda tidak akan dibayarkan secara rapel.

Sri menegaskan kebijakan pemblokiran gaji diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan disiplin kehadiran.

“Siapa pun yang bermasalah kehadirannya akan diblokir gajinya. PNS kan juga seperti itu,” tegasnya.

Ia berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat menunjukkan kinerja terbaik sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Maros yang tetap memprioritaskan keberlanjutan kontrak bagi pegawai yang berkinerja baik.

“Kesyukuran itu harus ditunjukkan dengan kinerja yang baik yang berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.