Perpres Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit, Siap Salurkan LPG 3 Kg hingga Pupuk Subsidi
Wawan Akuba July 29, 2026 03:45 PM

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus mematangkan aturan yang akan menjadi dasar operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun, pemerintah akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola kelembagaan, pembiayaan, hingga penugasan koperasi sebagai penyalur barang bersubsidi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penyusunan Perpres dilakukan seiring persiapan operasional KDKMP yang ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok Kamis 30 Juli 2026: Mayoritas Cerah, Pohuwato Berpotensi Udara Kabur

"Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah selesai. Kemudian kami mulai operasional," kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ferry, pemerintah saat ini juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi.

Para manajer yang telah mengikuti pelatihan akan ditempatkan di koperasi yang pembangunan fisiknya telah rampung sehingga operasional dapat segera dimulai setelah Perpres diterbitkan.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengatur pembentukan kelembagaan koperasi, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.

Selain itu, Perpres juga memuat pengaturan mengenai penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu poin penting dalam rancangan Perpres adalah penugasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur berbagai barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Aturan tersebut juga mengatur sinergi pelaksanaan program dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam masa transisi, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapat penugasan mendampingi operasional koperasi selama dua tahun di bawah pembinaan Kementerian Koperasi. Setelah itu, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri.

Perpres juga mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi setelah masa pendampingan berakhir, pengawasan, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan.

Hampir 30 Ribu Calon Manajer Sedang Dilatih

Sebagai bagian dari persiapan operasional, pemerintah tengah melatih 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pelatihan berlangsung pada 17–29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut digelar di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di berbagai daerah.

Materi pelatihan mencakup manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, hingga sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ferry juga mengungkapkan pembangunan infrastruktur koperasi terus mengalami kemajuan. Hingga kini sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah selesai dibangun.

Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

Zulhas: KDKMP Bukan Pesaing Warung

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mengganggu usaha warung maupun UMKM di masyarakat.

"Saya jelaskan, Kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, ritel-ritel, dan sebagainya. Tidak ada itu. Justru bisa saling melengkapi," ujar Zulhas.

Menurutnya, fungsi utama koperasi adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan subsidi serta berbagai bantuan kepada masyarakat.

Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil pertanian, termasuk gabah dan komoditas lainnya.

"Kalau di daerah harga gabah yang ditetapkan pemerintah Rp 6.500 per kilogram, tetapi tengkulak hanya membeli Rp 5.000, maka koperasi Merah Putih bisa membeli dengan harga Rp 6.500 melalui kerja sama dengan Bulog," katanya.

Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026.

Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 35.862 unit pada akhir tahun setelah seluruh tahapan operasional selesai. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.