TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Effendi Gusriadi dalam perkara pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, di ruko miliknya yang berada di RT 34, Simpang Rimbo, Kota Jambi, divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Rita Anggraini.
"Terdakwa menerima putusan tersebut di persidangan," kata Rita, Rabu (29/7/2026).
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan Effendi diduga melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni Riki dan Amat, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dua DPO lainnya, Rita mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pencarian kepada tim penyidik.
"Itu tugas penyidik untuk bisa menemukan DPO tersebut," kata Rita.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, diketahui peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada November 2025.
Sehari sebelum kejadian, ketiganya disebut berkumpul di rumah Amat, kemudian membeli dan mengonsumsi sabu.
Dalam pertemuan itu muncul rencana merampok toko milik Linceria yang diketahui tinggal seorang diri dan memiliki usaha toko kelontong.
Keesokan paginya, Effendi dan Riki masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pembeli, sedangkan Amat berjaga di luar.
Saat korban lengah melayani pembelian, Riki memukul kepala korban menggunakan tongkat satpam.
Effendi kemudian menutup pintu folding gate toko agar aksi mereka tidak diketahui orang lain.
Effendi selanjutnya mengambil gunting yang berada di atas meja dan menusukkannya ke leher korban. Ketika korban masih berusaha melawan, Effendi juga memukul wajah korban menggunakan bongkahan batu bata.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang toko.
Saat korban sempat kembali bangun, Riki kembali memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu bata hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku mengambil uang tunai, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri.
Hasil penjualan telepon genggam korban dan uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli sabu.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah penyelidikan kepolisian melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan penelusuran telepon genggam milik korban yang dijual ke sebuah konter di Kabupaten Batanghari.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap Effendi di Kabupaten Bungo pada 4 Desember 2025. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Riki dan Amat, hingga kini masih berstatus buron.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Rustam Effendi Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana Pilih Damai, Akan Terus Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi