Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 untuk Penerima Baru, Pendaftaran Langsung ke Sekolah
GH News July 29, 2026 04:12 PM
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Pendataan ini ditujukan untuk seluruh murid yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dengan catatan memenuhi persyaratan.

Untuk catatan, pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri oleh murid ke sistem. Namun, murid melakukan pendaftaran melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Disdik Jakarta dikutip Rabu (29/7/2026).

Lalu apa saja syarat dan serba-serbi pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026? Pahami informasinya di sini!

Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Syarat Umum

  1. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
  2. Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
  3. Berusia 6-21 tahun
  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat panti sosial
  5. Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Dokumen

Dirangkum dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta dan Madrasah Aliyah Al Falah Klender, berikut syarat dokumen pendaftaran KJP Plus:

  1. Formulir pendaftaran
  2. Surat permohonan kepada Gubernur
  3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  5. Fotokopi KTP orang tua/wali

Keterangan tambahan

  • Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat
  • Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia
  • Penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
  • Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II

SD/MI/SDLB

Sekolah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu

Sekolah Swasta

  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
  • Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu

SMP/MTs/SMPLB

Sekolah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu

Sekolah Swasta

  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
  • Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu

SMA/MA/SMALB

Sekolah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu

Sekolah Swasta

  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
  • Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu

SMK

Sekolah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu

Sekolah Swasta

  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
  • Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)

  • Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu

Hotline Bantuan Pendataan KJP Plus Tahap II

  • WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
  • Telepon: 021-3528-9335
  • Alamat kantor P4OP: Jalan Budi Utomo No.3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan jam operasional 08.00-16.00 WIB di hari kerja.

Larangan Penerima KJP Plus

Mengutip paparan KJP dari SMPN 37 Jakarta ada sejumlah larangan yang perlu dipahami oleh penerima KJP Plus, yakni:

  1. Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
  22. Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli-5 Agustus 2026
  • Verifikasi sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
  • Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
  • Penyaluran dana: 4 September 2026

Itulah informasi terkait pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Yuk segera datangi tata usaha sekolahmu detikers!

Devita Savitri
Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.