- Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap II 2026 Syarat Umum Syarat Dokumen Keterangan tambahan
- Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II SD/MI/SDLB Sekolah Negeri Sekolah Swasta SMP/MTs/SMPLB Sekolah Negeri Sekolah Swasta SMA/MA/SMALB Sekolah Negeri Sekolah Swasta SMK Sekolah Negeri Sekolah Swasta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
- Hotline Bantuan Pendataan KJP Plus Tahap II
- Larangan Penerima KJP Plus
- Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Pendataan ini ditujukan untuk seluruh murid yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dengan catatan memenuhi persyaratan.
Untuk catatan, pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri oleh murid ke sistem. Namun, murid melakukan pendaftaran melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Disdik Jakarta dikutip Rabu (29/7/2026).
Lalu apa saja syarat dan serba-serbi pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026? Pahami informasinya di sini!
Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap II 2026
Syarat Umum
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Berusia 6-21 tahun
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat panti sosial
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Dokumen
Dirangkum dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta dan Madrasah Aliyah Al Falah Klender, berikut syarat dokumen pendaftaran KJP Plus:
- Formulir pendaftaran
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Keterangan tambahan
- Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat
- Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia
- Penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
- Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II
SD/MI/SDLB
Sekolah Negeri
- Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu
Sekolah Swasta
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
- Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu
SMP/MTs/SMPLB
Sekolah Negeri
- Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
Sekolah Swasta
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
- Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
SMA/MA/SMALB
Sekolah Negeri
- Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu
Sekolah Swasta
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
- Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu
SMK
Sekolah Negeri
- Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu
Sekolah Swasta
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
- Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
- Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu
Hotline Bantuan Pendataan KJP Plus Tahap II
- WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-3528-9335
- Alamat kantor P4OP: Jalan Budi Utomo No.3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan jam operasional 08.00-16.00 WIB di hari kerja.
Larangan Penerima KJP Plus
Mengutip paparan KJP dari SMPN 37 Jakarta ada sejumlah larangan yang perlu dipahami oleh penerima KJP Plus, yakni:
- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan
- Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat
- Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli-5 Agustus 2026
- Verifikasi sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: 4 September 2026
Itulah informasi terkait pendataan KJP Plus Tahap II 2026. Yuk segera datangi tata usaha sekolahmu detikers!





