Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pemuda berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri iPhone milik temannya sendiri.
Baca Juga: Identitas Pengendara Motor yang Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalinbar Pringsewu
Ironisnya, ponsel hasil curian tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan sebagai hadiah kepada sang kekasih.
DTZ akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan DTZ bermula dari laporan pencurian yang dibuat Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Korban melapor telah kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan," kata Rosali.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban hendak menutup konternya.
Saat itu, Teguh mendapati satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam toko sudah tidak ada.
Korban sempat tidak mengetahui siapa pelaku karena sebelum kejadian beberapa pelanggan dan teman korban sempat datang ke konter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu menemukan keberadaan iPhone milik korban berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI.
Saat dimintai keterangan, FI mengaku ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ.
"Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri," ujar Rosali.
Kepada penyidik, DTZ mengaku mencuri iPhone tersebut saat sedang bermain di konter korban.
Ketika melihat pemilik toko sedang sibuk melayani pelanggan, DTZ mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter dan menyembunyikannya di dalam bagasi sepeda motor.
Setelah itu, ia kembali masuk ke dalam konter dan berbincang dengan korban seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sekitar satu pekan setelah pencurian, iPhone hasil curian tersebut kemudian diberikan DTZ kepada FI sebagai hadiah.
Teguh Gustiawan mengaku tidak menyangka orang yang mengambil ponselnya adalah teman yang sering datang ke tokonya.
"Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga," ujarnya.
Ia mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pringsewu dan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati.
Kini DTZ telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya.
DTZ dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)