TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Apriyanto Ramadhan Runtu alias Starki menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara yang menjeratnya.
Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/7/2026), Starki mengaku bersyukur karena menurutnya perkara tersebut tidak berkaitan dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, tindak pidana yang menjeratnya merupakan perbuatan pribadi dan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Baca juga: Daftar Desa di Gorontalo Alami Krisis Air Bersih Akibat Kemarau
"Saya senang sudah mendengar ini tidak melibatkan sama sekali wali kota maupun wakil wali kota," kata Starki kepada TribunGorontalo.com seusai sidang.
"Saya cuma mempertanyakan kenapa bukan wawancara itu terjadi saat vonis. Kenapa terjadi sebelum vonis. Saya ingin menegaskan perkara ini tidak berhubungan dengan wakil wali kota maupun wali kota," ujarnya.
Starki kembali menekankan bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan tindakan kriminal yang dilakukan secara pribadi.
Ia meminta masyarakat tidak menghubungkan perkara tersebut dengan pihak lain, khususnya Pemerintah Kota Gorontalo.
"Ini murni saya sendiri yang melakukan. Ini kriminal yang saya lakukan sendiri," tegasnya.
Meski harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, Starki mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Ia menyatakan siap menjalani masa pidana sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah saya bersyukur. Saya divonis 1 tahun 10 bulan dan itu akan saya jalani dengan senang hati," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com di balik jeruji besi.
Starki juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama proses hukum berlangsung telah memberikan dukungan dan doa kepadanya.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi penyemangat dalam menghadapi seluruh rangkaian persidangan hingga putusan dibacakan.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat. Dukungan dan doa dari masyarakat untuk saya, Alhamdulillah kami terima dengan baik," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa menurut dirinya, perkara tersebut tidak memiliki hubungan dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Gorontalo.
Starki menyebut seluruh proses hukum yang dijalaninya merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan wali kota maupun wakil wali kota. Itu murni pembelaan dari saya sendiri," tegasnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Starki.
Atas putusan tersebut, Starki menyatakan menerima hasil persidangan dan memilih menjalani hukuman sebagaimana amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Ia berharap setelah putusan tersebut, tidak lagi muncul anggapan maupun opini yang mengaitkan perkara pidana yang menjerat dirinya dengan kepala daerah.
Menurutnya, seluruh tanggung jawab dalam perkara tersebut sepenuhnya berada pada dirinya sebagai terdakwa.
"Saya berharap masyarakat mengetahui bahwa perkara ini murni menjadi tanggung jawab saya sendiri dan tidak berkaitan dengan wali kota maupun wakil wali kota," tutupnya.
(*)