SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Niat membeli emas dengan harga lebih murah melalui media sosial justru berujung petaka bagi LD (21), warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumsel.
Wanita muda ini diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan emas secara online hingga mengalami kerugian sebesar Rp3,45 juta.
Peristiwa itu bermula saat korban melihat penawaran emas melalui sebuah akun TikTok yang mengatasnamakan Toko Emas Palembang pada Minggu (26/7/2026).
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp 0821-7540-5402 yang tertera pada akun tersebut untuk menanyakan pembelian emas.
Pelaku yang mengaku sebagai penjual emas kemudian meyakinkan korban agar segera melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank atas nama Rivi Hamdani.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban mentransfer uang sebesar Rp3,45 juta sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, emas yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi pelaku.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, LD kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (29/7/2026) untuk membuat laporan polisi.
"Karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap," ujar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,45 juta.
Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.
"Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Hendra.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama jika penjual meminta pembayaran di muka tanpa adanya jaminan keaslian maupun kredibilitas toko.