Kasus Dugaan Pencabulan Guru Terhadap Siswi di Buleleng, Oknum Guru PJOK Ditetapkan Tersangka
Ngurah Adi Kusuma July 29, 2026 07:37 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru sekolah dasar terhadap siswinya di salah satu sekolah di Buleleng terus bergulir. 

Kabar terbaru, polisi telah menetapkan oknum guru berinisial MGAW itu sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, oknum guru tersebut diamankan pada Selasa (28/7/2026) di kediamannya. 

Baca juga: Sempat Bikin Internet di Amlapura Down, Residivis Pencuri Modul BTS Dibekuk di Badung

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menyebut pencabulan yang dilakukan MGAW terhadap anak didiknya dengan nama samaran Mawar (12), dilakukan secara sengaja. Sebab perbuatan itu dilakukan berkali-kali. 

Walau demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Terutama untuk mengetahui apakah ada korban lain dari peristiwa ini. 

"Untuk pengembangannya nanti kita selidiki lagi lebih lanjut. Tapi yang pasti, kita baru dapat laporan dari satu korban ini saja," ucapnya. 

Polres Buleleng memastikan korban mendapat pendampingan selama proses hukum berjalan. 

Pendampingan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial dan instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Mengenal Layanan Private Chef dari myCHEF Bali, Kini Makin Populer di Kalangan Wisatawan

"Kalau kasus anak pasti ada pendampingan, baik dari Pemkab ataupun dari P3A dan Dinas Sosial,”

“Dari Polres pun ada unit khusus yang menangani. Kalau mereka membutuhkan konselor, kita juga ada," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap MGAW melalui mekanisme administrasi kepegawaian. 

Hasil klarifikasi yang sebelumnya dilakukan Disdikpora telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk diproses lebih lanjut.

"Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengambil langkah-langkah administrasi sebagai pembina,”

“Berkas hasil klarifikasi yang kami lakukan juga sudah kami sampaikan ke BKPSDM hari ini," ujarnya. 

Baca juga: Orangtua Siswa Tidak Lagi Gendong Anak Sebrangi Sungai, Jembatan di Desa Manggis Rampung

Surya Bharata menjelaskan, proses selanjutnya akan ditangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui kajian Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). 

Ia juga memastikan MGAW merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surya Bharata menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MGAW telah dibebastugaskan dari kegiatan mengajar. 

Untuk sementara, yang bersangkutan ditugaskan di kantor Disdikpora sambil menunggu proses hukum dan administrasi kepegawaian berjalan. 

"Sebelumnya yang bersangkutan mengajar sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)," pungkasnya. (mer)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.