Modus Peredaran Obat Terlarang di Kota Bogor, Dikirim Lewat Ekpedisi Berkedok Sparepart
Ardhi Sanjaya July 29, 2026 05:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 282.782 butir obat keras tertentu (OKT) berhasil di sita oleh petugas.

Adapun obat-obatan terlatang yang berhasil disita yakni jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan lainnya.

Sebagian besar barang bukti tersebut didapat dari pengedar yang berada di kawasan Cimahpar dan Bogor Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri mengatakan, obat-obatan tersebut disimpan oleh tersangka di sebuah rumah.

"Yang kita amankan ada yang di toko, di rumah, cuma yang besar-besar kami dapatkan kebanyakan masih stok di rumah, belum sempat ia edarkan," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan keterangannya kepada pihak kepolisian, barang-barang tersebut dibelinya dari luar kota.

Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan untuk meloloskannya berkamuflase sebagai sparepart kendaraan.

"Diakui dia seperti beli seperpat, dia menyamarkan daripada isi barang tersebut, sebenanrnya isinya obat, tapi disamarkan sparepart atau apa," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.