WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN – Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus pencurian ribuan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang Selatan.
Seorang petugas keamanan (satpam) yang seharusnya menjaga aset negara justru diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian hasil penjualan barang curian disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, satpam berinisial TRS merupakan penggagas sekaligus pengendali pencurian 1.700 ompreng berbahan stainless milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Hasil jual buat beli paket sabu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Segini Harta Brigadir Jenderal yang Korupsi Ompreng MBG
Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan TRS positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
Menurut Bambang, ompreng hasil curian dijual seharga Rp5.000 per kilogram, sementara satu unit genset milik dapur MBG dilepas melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta.
Barang-barang tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial H yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku menjual kepada penerimanya inisial H, masih DPO," kata Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, TRS tidak bekerja sendiri.
Ia diduga bersekongkol dengan tiga orang lainnya, yakni DC, GZ, dan H.
Polisi telah menangkap TRS, DC, dan GZ pada Minggu (26/7/2026), sedangkan H masih diburu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 serta laporan resmi korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Juli 2026.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, penyidik akhirnya mengungkap peran masing-masing pelaku.
TRS diduga menjadi dalang utama, sementara DC dan GZ bertugas melakukan pencurian sekaligus menikmati hasil penjualan barang curian.
Akibat aksi tersebut, dapur SPPG mengalami kerugian besar.
Selain kehilangan 1.700 ompreng stainless, pelaku juga membawa kabur dua kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta berbagai barang inventaris lainnya yang menunjang operasional program Makan Bergizi Gratis.
Sebagian barang bukti telah berhasil diamankan penyidik, sementara proses pengejaran terhadap penadah sekaligus tersangka H masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.