TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bayi perempuan berinisial GEV (8 bulan) yang menjadi korban dugaan penjualan oleh ayah kandungnya akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Proses penyerahan berlangsung setelah Polda Jambi berhasil melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi, disaksikan langsung Bupati Batanghari Fadhil Arief serta anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Polda Jambi kini mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut diduga terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidikan diambil alih oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus itu dipicu konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan bayi oleh ayah kandung kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
“Kami menerima informasi bahwa konflik rumah tangga tersebut berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan penerimaan uang Rp20 juta,” katanya.
Kapolda menjelaskan, dalam penanganan perkara ini polisi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah negosiasi demi memastikan keselamatan korban.
Baca juga: Breaking News Bayi GEV Tiba di Polda Jambi, Dijadwalkan Diserahkan ke Ibu Kandung Usai Mediasi
Baca juga: Simus Hamadi Berpeluang jadi PAW Ade Asmara di DPRD Muaro Jambi
Proses pemulangan bayi melibatkan UPTD PPA dan pemerintah daerah. Meski sempat berlangsung alot, bayi GEV akhirnya berhasil dipulangkan dan diserahkan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi.
Penyerahan bayi berlangsung di hadapan Bupati Batanghari Fadhil Arief, anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait.
“Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan karena dia adalah seorang anak,” kata Kapolda.
Meski korban telah kembali ke keluarganya, proses hukum tetap berlanjut. Kapolda memastikan Ditreskrimum Polda Jambi akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sore ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Krisno. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Tak Puas Putusan Banding, Bengawan Kamto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Baca juga: Prediksi Skor Lech Poznan vs Aarhus, Head to Head dan Statistik Kualifikasi Liga Champions UEFA