Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah terkait penyidikan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan Geisz Chalifah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta," ujarnya.

Selain Geisz Chalifah, KPK juga memanggil seorang notaris berinisial SG sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pekan ini, KPK sempat memeriksa suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (27/7).

Pada Selasa (28/7), KPK memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka adalah DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa, KYO selaku Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa, HS selaku pemilik Queen Jewellery dan Lil’ One Baby Jewelry, serta KLS selaku pemilik Lynnette Jeweller.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.