Mantan Sopir yang Mencuri dan Bakar Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Randy P.F Hutagaol July 29, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fahrul Azis Siregar divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

Fahrul sendiri merupakan mantan sopir Khamozaro. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. 

Dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU dimaksud tersebut, yaitu Pasal 308 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PN Medan, Sulhanuddin, saat membacakan putusan, Rabu (29/7/2026).

Hakim berpendapat perbuatan pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu, telah merugikan Khamozaro.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami kerugian senilai ratusan rupiah juta dan mengakibatkan trauma karena rumahnya terbakar," ujar Sulhanuddin.

Sementara keadaan yang meringankan, kata Sulhanuddin, Azis mengakui terus terang perbuatannya selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Azis dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Azis agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Sehingga, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Menurut jaksa, perbuatan Azis telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.