Kemenkum Jateng Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman PT dan Yayasan dalam Berita Negara RI
abduh imanulhaq July 29, 2026 07:11 PM

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, sekaligus sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pengumuman Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta jajaran dari ruang kerja.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.

Selain menjelaskan ruang lingkup layanan, Alexander juga memaparkan alur pelaksanaan pengumuman PT dan Yayasan serta pentingnya peran Kantor Wilayah dalam menyampaikan informasi tersebut kepada para notaris di wilayah kerja masing-masing.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengumuman PT dan Yayasan memiliki keterkaitan erat dengan layanan pengesahan dan perubahan badan hukum yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Oleh karena itu, koordinasi dan kesamaan persepsi antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah, dan para notaris menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai penyesuaian sistem dan tata kelola pelayanan seiring dengan berlakunya regulasi terbaru.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat.

Termasuk memastikan tersampaikannya informasi dan implementasi kebijakan terbaru kepada para notaris sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.