TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan terhadap tetangganya.
Penetapan tersangka AT dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).
Ada pun kasus dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).
AT sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Medan dari partai NasDem.
Baca juga: Pria 57 Tahun Rudapaksa Anak Tirinya Sampai Dua Kali Ngaku Karena Khilaf, Korban Trauma Berat
Pelapor bernam Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama - sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya.
Diduga keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan.
Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.
Baca juga: TIMNAS Indonesia Hadapi Singapura Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Juara Grup Langsung ke Final
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama - sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa Polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.
Adrian, menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.
"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," kata Adrian.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Bina Seluruh SPPG di Kota Binjai, Minta IPAL yang Belum Standar Diperbaiki
Awal Mula Dilaporkan Aniaya Tetangga
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Medan berinisial AT dilaporkan oleh tetangganya sendiri atas dugaan kasus penganiayaan.
Kasus ini terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) lalu.
Robin yang tengah mengendarai mobil bersama istrinya melewati gundukan dan tak sengaja menginjak gas.
Di tempat bersamaan, saat itu melintas juga AT yang tengah berada di sisi jalan dan merasa tidak terima karena diduga Robin menggeber AT.
"Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya.
Setelah sampai di rumah, dimana rumah antara keduanya yang hanya berjarak 50 meter ini terlapor langsung mendatangi rumah pelapor.
Di sana, terlapor mengaku didatangi oleh AT dan beberapa kerabatnya yang mana ia juga kembali mendapatkan tindakan tak menyenangkan di rumahnya hingga akhrinya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Sempat Mangkir Panggilan Pertama
Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AT dan beberapa orang terlapor lainnya.
Namun, dalam tahapan pemanggilan pertama beberapa waktu lalu ternyata AT mangkir dan tak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Untuk itu, saat ini diketahui Satreskrim Polrestabes Medan kembali menyurati para terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Robin Marojahan Silalahi itu.
"Untuk kasus ini, yang bersangkutan tidak datang saat kita panggil di pemanggilan pertama. Kita sudah melayangkan panggilan kedua kepada para terlapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (16/7/2026).
Ketika ditanya apakah para terlapor ada memberikan informasi ataupun klarifikasi terkait alasannya enggan memenuhi panggilan, Adrian mengaku pihaknya belum ada mendapatkan konfirmasi.
Untuk panggilan kedua ini, pihaknya memberikan waktu bagi para terlapor untuk memenuhi panggilan kedua selama tiga hari ke depan.
"Kita belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. Kita tunggu ini panggilan kedua apakah dipenuhi atau tidak," ucapnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum Antonius Tumanggor
Setelah korban melaporkan kasus penganiayaan, pihak Antonius Devolis Tumanggor membeberkan klarifikasi hingga kronologi pemicu perkelahian.
Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menegaskan kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor dan menyebut keributan yang terjadi dipicu oleh dugaan tindakan provokatif dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Fernando Raja Sipahutar menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.
Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi sambil menggeber mobil sehingga membuat Antonius terkejut dan melihat kenderaan kebelakang, namun pengendara tetap menggeber, alih-alih berhenti, pengemudi disebut kembali menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras.
Akibatnya, dia pun mencoba mengejar untuk mengentikan mobil. Menurut kami, tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan provokasi yang membuat Antonius merasa terancam.
"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).
Merasa mendapat perlakuan yang mengancam, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Di lokasi itu terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar. Istri dan anak Antonius turut keluar rumah setelah mendengar keributan.
Pelapor Berteriak ke Arah Istri Antonius
Kuasa hukum menjelaskan, situasi sempat mereda. Namun, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi di Gang Tapanuli.
Mereka menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang memancing emosi anak Antonius.
Respons spontan anak Antonius disebut hanya berupa dorongan terhadap pelapor.
"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, kuasa hukum mengungkapkan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui kepala lingkungan.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu (7/6/2026), namun batal terlaksana karena pada hari yang sama pelapor diketahui telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Pihak Antonius juga menyayangkan beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.
Mereka menilai penyebaran dokumen tersebut berpotensi memengaruhi opini publik dan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait hal itu.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut menyoroti aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik.
Mereka menilai terdapat upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Antonius.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum memastikan Antonius menghormati proses penyelidikan.
"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Kepling Sempat Lakukan Mediasi
Sementara itu, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, mengatakan dirinya bersama tokoh masyarakat setempat telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
Menurut Junus, pelapor Marojahan Silalahi sempat menyepakati pertemuan dengan Antonius pada Minggu (7/6/2026).
Namun, pada hari yang sama ia mengetahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebagai kepala lingkungan saya hanya berupaya memediasi, tetapi proses perdamaian tidak berlanjut," ujarnya.
Junus menambahkan, pelapor dan terlapor merupakan sahabat lama yang dalam beberapa tahun terakhir diketahui sudah tidak lagi akur.
Ia berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan damai yang terus diupayakan.
(Tribun-Medan.com)