TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pineleng Polresta Manado tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa tersebut mengundang perhatian masyarakat setempat dan menjadi fokus penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap identitas orang tua maupun pihak yang diduga telah meninggalkan bayi tersebut di depan ruko.
Penemuan itu segera dilaporkan kepada pemerintah desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pineleng langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan pendataan terhadap warga sekitar guna memperoleh informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Kapolsek Pineleng Kapolsek Pineleng Iptu Sem Marthin menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Langkah awal yang dilakukan meliputi pemeriksaan lokasi penemuan, pendokumentasian barang bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kesehatan bayi.
“Bayi tersebut telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis agar kesehatannya dapat dipastikan dalam kondisi baik. Sementara itu, kami masih melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Manado.
Menurutnya, selain melakukan penyelidikan di lapangan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang dapat membantu mengungkap kronologi kejadian.
Sejumlah saksi yang mengetahui proses penemuan bayi juga telah dimintai keterangan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas bayi maupun pihak yang diduga meninggalkannya agar segera melapor ke Polsek Pineleng. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu mempercepat pengungkapan kasus,” ungkapnya.
Kata dia, kalau ditemukan siapa yang sengaja meninggalkan bayi tersebut tentunya ada hukum pidana yang akan menjerat.
“Tentunya ada hukumnya berdasarkan undang-undang yang berlaku karena dengan sengaja melantarkan bayi tersebut,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)