TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kehilangan sertipikat hak atas tanah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya.
Namun, masyarakat tidak perlu panik karena hilangnya dokumen tersebut tidak berarti hak atas tanah ikut hilang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menyediakan layanan penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT, menjelaskan bahwa negara tetap memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah meski sertipikat fisik hilang.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Ekspos Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026
"Sertipikat yang hilang tidak berarti hak atas tanahnya hilang. Negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti. Namun prosesnya harus melalui tahapan administrasi yang lengkap sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," ujar Herman.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertipikat pengganti perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.
Tahap berikutnya, pemohon akan mengikuti pengambilan sumpah di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka. Proses ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemohon atas keterangan kehilangan sertipikat tersebut.
Setelah pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan akan memberikan salinan pengumuman kehilangan sertipikat untuk diumumkan melalui media massa selama 30 hari kalender.
Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan. Jika tidak ada keberatan hingga masa pengumuman berakhir, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti dalam bentuk Sertipikat Elektronik.
Herman juga menjelaskan bahwa sertipikat lama, khususnya yang diterbitkan sebelum sistem pemetaan digital diterapkan, perlu melalui proses pengambilan titik koordinat atau plotting di lapangan.
Plotting dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan posisi bidang tanah sehingga dapat terintegrasi dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
"Apabila sertipikat lama belum terpetakan, maka sebelum diterbitkan menjadi Sertipikat Elektronik perlu dilakukan plotting atau pemetaan bidang tanah terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis saling bersesuaian," jelas Herman.
Menurutnya, transformasi sertipikat elektronik bukan hanya perubahan bentuk dokumen dari analog ke digital, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah memiliki data spasial yang akurat dan tersimpan dalam sistem pertanahan nasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Jika sertipikat hilang, masyarakat diminta segera melapor kepada Kepolisian dan mengajukan permohonan sertipikat pengganti agar hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan pertanahan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka maupun aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sumber informasi resmi layanan pertanahan.