Syarat Masuk ke Panti Sosial Asuhan Dinsos Sulawesi Tenggara, Diberi Tempat Tinggal dan Disekolahkan
Desi Triana Aswan July 29, 2026 07:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Asuhan Anak dan Remaja Dinas Sosial Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini membina 30 anak dari keluarga kurang mampu. 

Seluruh anak tersebut mendapatkan tempat tinggal di panti sekaligus difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan.

Kepala UPTD Panti Sosial Asuhan Anak dan Remaja Dinas Sosial Sultra, Adnan, mengatakan seluruh anak asuh bersekolah di lokasi yang berdekatan dengan panti.

Dari 30 anak yang dibina, sebanyak tiga orang bersekolah di SMP Negeri 12 Kendari dan 27 orang di SMA Negeri 11 Kendari.

“Mereka sebenarnya bisa saja kami sebar di seluruh sekolah yang ada, tapi kami memilih sekolah yang dekat dengan panti agar lebih mudah dalam pembinaan,” kata Adnan usai Forum Konsultasi Publik di Dinas Sosial Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (29/7/2026).

Menurut Adnan, mayoritas anak yang diterima berasal dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi sehingga membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan.

Adapun syarat masuk ke Panti Sosial yakni calon anak asuh dapat diusulkan melalui pemerintah kelurahan, Dinas Sosial kabupaten dan kota, maupun mendaftar langsung ke UPTD. 

UPTD Panti Sosial Asuhan Anak dan Remaja berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Baca juga: Anak Panti Asuhan Masuk Kelompok Rentan, BNN Kendari Edukasi Bahaya Narkoba hingga Bagi Sembako

Namun, setiap calon anak asuh wajib memenuhi persyaratan, yakni terdaftar pada desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

“Desil 1 merupakan kategori warga miskin ekstrem, desil 2 kategori warga miskin, desil 3 kategori hampir miskin, dan desil 4 kategori rentan miskin,” tuturnya.

Selain itu, anak harus bersedia tinggal di asrama selama mengikuti program pembinaan. 

Sebelum diterima, pekerja sosial akan melakukan asesmen untuk memastikan kelayakan calon penerima layanan.

Sementara itu, anak yang diterima akan dibiayai hingga menyelesaikan pendidikan SMA.

Setelah lulus, mereka akan mengikuti pelatihan keterampilan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Sultra sebagai bekal memasuki dunia kerja.

“Kuota penghuni panti saat ini dibatasi sebanyak 30 orang. Jika ada anak yang telah selesai mengikuti pembinaan atau keluar dari panti, kuota tersebut akan diisi kembali oleh calon penerima yang memenuhi persyaratan,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.