Isu Nikita Mirzani Bebas 6 Agustus 2026 Ramai Dibahas, Kuasa Hukum: Memang Seharusnya Dibebaskan
Delta Lidina July 29, 2026 06:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar yang menyebut Nikita Mirzani akan bebas dari penjara pada 6 Agustus 2026 menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi isu tersebut, tim kuasa hukum Nikita meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan karena proses hukum kliennya masih berlangsung.

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menilai kabar mengenai kebebasan kliennya lebih merupakan harapan dari banyak pihak dibanding sebuah kepastian hukum.

"Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan," kata Andi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

"Ya, tapi itu mungkin ya sebagian daripada doa orang-orang yang di luar sana," sambungnya.

Meski demikian, Andi berpendapat dari sudut pandang hukum Nikita memang seharusnya memperoleh pembebasan. Namun, ia menegaskan dirinya belum dapat memastikan kebenaran kabar yang beredar.

"Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," terang Andi.

"Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya."

"Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," tuturnya.

Proses Peninjauan Kembali Masih Berlangsung

Andi menjelaskan, perkara yang kini ditempuh Nikita masih berada dalam tahapan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, ada prosedur yang harus dilalui sebelum Mahkamah Agung mengambil keputusan.

"Seperti di awal saya sampaikan bahwa namanya proses hukum PK itu setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ada waktu maksimal 30 hari baru berkas itu dikirim ke Mahkamah Agung."

Baca juga: Lama Tak Terdengar, Lolly Anak Nikita Mirzani Ogah Cari Pacar Lagi Usai Putus dari Vadel Badjideh

"Nah, setelah dikirim itu kan ada proses lagi. Proses lagi itu kalau sesuai dengan ketentuan itu 250 hari, itu maksimal." paparnya.

Karena itu, ia menegaskan belum ada kepastian mengenai kapan kliennya akan memperoleh putusan atas permohonan PK tersebut.

Jaksa Minta Permohonan PK Ditolak

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani.

DISEBUT BANGKRUT - Pemain film Nikita Mirzani dikabarkan sudah tidak punya uang lagi karena mendekam di penjara.
KABAR NIKITA MIRZANI - Pemain film Nikita Mirzani dikabarkan sudah tidak punya uang lagi karena mendekam di penjara. (Warta Kota/Arie Puji)

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung lebih dulu menolak kasasi Nikita. Dengan putusan itu, hukuman enam tahun penjara tetap berlaku dan menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun.

Jaksa Inda Putri Manurung menilai alasan yang diajukan dalam permohonan PK tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, berdasarkan siaran langsung yang diterima Tribunnews, Minggu (12/7/2026).

"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar Mahkamah Agung tetap mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum sebelumnya.

"Satu, menolak permohonan peninjauan kembali. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara atas nama terpidana Nikita Mirzani."

"Demikian tanggapan atau jawaban terhadap memori permohonan peninjauan kembali ini kami buat dengan harapan kiranya mendapat perkenan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya," jelasnya. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.