SURYA.CO.ID SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Penyidik menemukan aliran dana miliaran rupiah dan membuka peluang memeriksa pejabat terdahulu.
Perkara yang menyeret sejumlah pejabat aktif Dinas ESDM Jatim tersebut masih menjadi perhatian penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Meski empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan, Kejati Jatim memastikan proses pengusutan belum berhenti karena masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar tersebut.
Mereka yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan (H) Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati (ED) Kabid Geologi dan Air Tanah.
Baca juga: Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Khofifah Beri Peringatan Keras ASN Jawa Timur
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, total uang pungutan liar yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, hingga barang berharga lainnya.
"Penyitaan uang senilai Rp3,6 Miliar, dan 1 unit mobil Toyota Fortuner Hitam nopol L 1275 ADD. Total penyitaan seluruhnya adalah Rp5,5 Miliar," sebut I Gede Punia, Rabu (29/7/2026).
Selain uang tunai dan kendaraan, penyidik juga menyita barang bukti tambahan berupa uang senilai Rp1,9 miliar, satu kalung emas dengan berat 19,50 gram, serta dua logam mulia yang masing-masing memiliki berat 25 gram.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian di persidangan bersama sejumlah barang terkait lainnya.
Baca juga: Video Kabid Geologi Dinas ESDM Jatim jadi Tersangka, Punya Peran Pungut Pungli Rp 1,3 Miliar
Kejati Jatim juga membuka kemungkinan memeriksa pejabat Dinas ESDM Jawa Timur periode sebelumnya. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pola pungutan liar yang telah berlangsung lama.
Saat disinggung mengenai dugaan praktik pungutan liar yang disebut sebagai tradisi turun-temurun, I Gede Punia Atmaja mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Dalam perkembangan perkara tentu kami akan terus mendalami ya, tentang fakta-fakta termasuk dengan pihak-pihak terkait,dalam perkara ini,” bebernya.
Ia memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan agar proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.
“Semua yang terlibat akan kami minta keterangan. Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan. Kasih kami waktu dulu, akan selalu kami update lagi,” tutup I Gede Punia Atmaja.
Penyidik Kejati Jatim menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak lain akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan fakta yang ditemukan di lapangan.