Respon Polda Sumut Soal Personel Polres Labusel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp 1,9 Miliar
Ayu Prasandi July 29, 2026 07:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumatera Utara (Sumut) merespon adanya personel Polres Labuhanbatu Selatan berinisial Bripka YML (31), yang diduga menantu mantan Bupati Labusel 2021-2024 ditahan Kejari Labusel dugaan korupsi.

Diketahui, YML ditetapkan tersangka, dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,9 Miliar.

Informasi yang didapat, penetapan tersangka dilakukan Kejari Labusel sejak 12 Desember 2025 lalu, melalui surat penetapan tersangka B-09/L.2.37/Fd.2.12/25.

Selain personel Polisi aktif, ada enam tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini perkara personel aktif sudah tahap II, dan sudah ditahan. 

"Memang benar, ditahan kasus dugaan korupsi. Sudah tahap II,"kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7/2026).

Ferry menjelaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses pidana kepada Kejaksaan, maupun pengadilan.

Sedangkan untuk proses kode etiknya ditangani oleh Seksi Propam Polres Labuhanbatu Selatan.

Mengenai sanksi apakah dipecat atau tidak, Polda Sumut masih menunggu putusan pengadilan.

"Untuk di kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan sesuai aturan yang berlaku. Pidana umumnya diproses di Pengadilan Negeri."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.