Tribunlampung.co.id, Medan - Nama Lurah Paya Pasir, Syerly, terus menjadi sorotan publik usai melontarkan celetukan bernada meremehkan "cie curhat dia bah" saat warga mengadukan masalah begal ke Wali Kota Medan Rico Waas.
Baca juga: Pak Lurah Ungkap Sosok Pemilik Rumah yang Hancur Akibat Ledakan di Medan
Di tengah pemeriksaan etik oleh Inspektorat Kota Medan, isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik oknum ASN tersebut turut mengundang perhatian.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 13 Februari 2025 untuk periodik 2024, Syerly tercatat hanya memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp84.206.010.
Rendahnya nilai bersih harta kekayaan oknum lurah tersebut dipicu oleh tanggungan utang yang terbilang lumayan besar, yakni mencapai Rp153.000.000.
Angka utang ini secara signifikan memangkas nilai sub-total aset properti dan kendaraan yang dimilikinya.
Secara kotor, sub-total aset yang dimiliki Syerly sebenarnya menyentuh angka Rp237.206.010.
Namun, nilai tersebut menyusut drastis setelah dikurangi kewajiban utangnya.
Berikut rincian lengkap LHKPN milik Lurah Paya Pasir Syerly:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 220.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/75 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 10.000.000
1. MOTOR, HONDA H1B02N41LOAT Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.206.010
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 237.206.010
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kota Medan langsung mengambil langkah dengan memeriksa Syerly melalui Inspektorat Kota Medan.
"Sedang kami proses itu bang," kata Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026), dilansir Tribun-Medan.com.
Dalam pemeriksaan itu, Syerly yang kini bertugas di Kantor Camat Medan Marelan dimintai klarifikasi atas ucapan yang viral di media sosial.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Syerly menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia beralasan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan warga yang menyampaikan keluhan, yakni Ibu Ulfa.
"Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian, jadi terucap begitu saja," ujar Syerly.
Ibu Ulfa juga membenarkan bahwa dirinya memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Syerly sehingga candaan seperti itu sudah biasa terjadi.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain berbeda, saya pun mohon maaf juga."
"Tapi yang jelas kami biasa saja, tidak ada masalah," ucap Ulfa.
Meski demikian, Inspektorat Kota Medan tetap menilai tindakan tersebut harus diproses sesuai aturan disiplin ASN.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan disiplin," ujar Erfin.
Ia menjelaskan rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan bagi ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak terhadap citra perangkat daerah.
Pemko Medan menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme aparatur sipil negara agar tetap memberikan pelayanan yang beretika, profesional, dan menghormati setiap aspirasi masyarakat.